ACEH UTARA – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lhoksukon, Aceh Utara, Fauzizan, melantik Putri Eka Yanti sebagai Pergantian Antar-Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Lhoksukon, di Aula Kantor Panwascam setempat, Senin, 3 April 2023.
Fauzizan mengatakan Putri Eka Yanti diambil sumpah menggantikan Muchsalmina, PKD sebelumnya yang telah mengundurkan diri. “PAW itu dilakukan atas dasar pengunduran diri yang bersangkutan, dikarenakan ada kegiatan lain. Selain itu, Muchsalmina juga sudah beberapa kali mangkir dari tugas pengawasan, sehingga kepada yang bersangkutan dilakukan klarifikasi dan memilih mengundurkan diri. Saat proses PAW, ia tidak menghadiri kegiatan tersebut”.
Menurut Fauzizan, Panwaslu Kecamatan Lhoksukon dalam membentuk Badan Ad Hoc mengacu pada Peraturan Bawaslu No. 19 tahun 2017, terakhir diubah dengan Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2019.
“Untuk itu, kepada PKD yang bertugas agar memegang teguh pakta integritas yang telah ditandatangani, sumpah yang diikrarkan untuk mengutamakan kepentingan negara daripada lainnya. Selain bekerja dengan penuh tanggung jawab adalah kunci untuk menjadi Pengawas Pemilu yang diharapkan oleh bangsa dan negara,” ujar Fauzizan.[](rilis)



