ACEH BARAT – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat kembali mengingatkan peserta pemilu 2019 di kabupaten itu, agar tidak melakukan aktifitas kampanye di luar jadwal. Kampanye bisa dilakukan dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
“Kampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Ketua Panwaslih Aceh Barat, Romi Juliansyah, S.E, Rabu, 5 September 2018.
Hal ini diingatkan kembali oleh Romi, mengingat pasca lebaran Idul Adha 1439 Hijriah masih banyak bertebaran baliho dan spanduk bakal caleg (bacaleg) di kabupaten itu.
“Jadi, unsurnya setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana. Siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Romi mengatakan, kampanye yang dimaksud adalah sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif. Metodenya, bermacam-macam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum dan iklan di media massa, baik media cetak maupun media elektronik dan internet.
Dia menambahkan, sebelumnya Panwaslih Aceh Barat juga sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan parpol peserta Pemilu dan pihak terkait dalam Kabupaten Aceh Barat dengan Nomor: 045/K.AC.01/PM.00.02/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018, Nota Kesepahaman tersebut yang berisi kesepakatan bersama untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan yang ada.
Acara tersebut juga disaksikan oleh KIP Aceh Barat, Polres Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Polisi PP Aceh Barat dan Kesbangpol Aceh Barat, Kabag Pemerintahan Aceh Barat.
“Maka dalam hal ini Panwaslih Aceh Barat mengharapkan agar Partai politik dan caleg peserta Pemilu 2019 dapat mentaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya.[]



