BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menginstruksikan Panwaslih Kabupaten/Kota segera membuka Posko Kawal Hak Pilih.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I.
“Sesuai Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang menginstruksikan jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh untuk membuka Posko Kawal Hak Pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada serentak di Aceh tahun 2024,” kata Muhammad AH, Jumat, 12 Juli 2024.
Muhammad AH menyebut posko pengaduan masyarakat sangat penting dibuka karena sedang berlangsung tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Ini tugas pengawas Pilkada yaitu Panwaslih dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas terutama dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2024,” ungkap Muhammad AH.
Muhammad AH berharap setelah dilantik oleh Bawaslu RI pada 28 Juni 2024, Panwaslih Kabupaten/Kota segera merekrut Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam. “Apalagi saat ini tahapan Pilkada akan memasuki masa pendaftaran calon,” pungkasnya.[](ril)



