LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara akan melakukan pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) saat memasuki masa tenang, Sabtu, 11 Februari 2017 mendatang. Saat ini Panwaslih juga telah menyurati paslon Bupati-Wabup Aceh Utara untuk menertibkan APK masing-masing sesuai aturan berlaku.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar kepada portalsatu.com, Kamis, 2 Februari 2017. Ia menyebutkan, pihaknya telah memberi surat teguran kepada paslon Bupati-Wabup Aceh Utara agar menertibkan dan memasang APK di tempat yang telah ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Surat itu kita berikan melalui masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Meski surat sudah dua kali kita layangkan, tapi hingga saat ini belum ada paslon bupati-wabup yang menindaklanjutinya,” ujar Zulfikar.

Panwaslih berharap paslon bupati-wabup mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. “Kita harap paslon dapat mematuhi aturan yang ada. Untuk pencabutan APK akan dilakukan 11 Februari mendatang saat memasuki masa tenang,” kata Zulfikar.[]