LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di Canden Kupi, Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 18 November 2016. Ikut dibahas soal Pilkada Aceh 2017 dengan pemangku kepentingan.
Tampil sebagai pemateri Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Amrizal J. Prang dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Ayi Jufridar. Turut hadir anggota Panwaslih, para aktivis LSM, mahasiswa dan tokoh masyarakat.
“Para pemangku kepentingan dan masyarakat sangat diperlukan ikut andil dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan tahapan pilkada, sehingga dapat terlaksana pilkada damai,” kata Amrizal J. Prang.
Amrizal menyebut dalam peraturan perundang-undangan, proses pengawasan pilkada merupakan tanggung jawab Bawaslu RI, panwaslih provinsi, dan panwaslih kabupaten/kota. Namun salah satu faktor utama keberhasilan penyelenggaraan pilkada adalah kinerja pihak pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat.
“Pada kondisi kekinian saat ini, sosialisasi pilkada ke masyarakat harus ditingkatkan lagi, mengingat masih ada pemilih yang berpikir untuk tidak memilih (golput),” ujarnya.
Amrizal menjelaskan, ada tiga kendala pada proses penyelenggara. Pertama, kendala hukum, karena tidak semua persoalan ada hukumnya di dalam undang-undang. Kedua, kendala struktural pada pengawasan. Di sini, Aceh Utara memiliki 852 gampong yang tidak sepenuhnya terawasi. Ketiga, kendala kultural akibat lemahnya budaya hukum di lingkungan penyelenggara.
Sementara Ayi Jufridar berharap adanya pengawasan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada.
“Selain itu juga sangat penting peran media dalam mengawasi jalannya pilkada, sehingga semua struktural mengetahui segala hal tentang pemilihan. Dengan itu akan meningkatkan kesadaran dan kecerdasan masyarakat dalam menghadapi pilkada,” pungkasnya.[]



