LHOKSUKON – Caleg DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) II dari Perindo, Bustaman, dinyatakan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diusulkan untuk segera dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Persidangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada sidang penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Selasa, 12 Februari 2109. Selain dihadiri pelapor, sidang tersebut juga dihadiri terlapor (Bustaman).
Bustaman dilaporkan Panwaslih Kecamatan (Panwascam) Matangkuli ke Panwaslih Aceh Utara pada Januari 2019 lalu, karena diduga masih menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Gampong Lawang Pirak, Kecamatan Matangkuli.
Ketua Majelis Persidangan, Safwani, S.H., dalam siaran pers mengatakan, saat sidang pemeriksaan itu, terlapor dinyatakan benar masih aktif sebagai Kaur Umum Gampong dan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan tersebut. Terlapor hadir di persidangan didampingi Kuasa Hukumnya, Armia, S.H., M.H., dan Muzakir, S.H.
“Sebagaimana prosedural yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018, majelis pemeriksa penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dalam sidang itu memberikan pertimbangan hukum dan mengadili terhadap penyelesaian pelanggaran administrasi dengan menjatuhkan 5 poin putusan,” ujar Sarwani.
Pertama, mengabulkan temuan penemu untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Ketiga, menyatakan terlapor tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dalam DCT Anggota DPR Aceh Utara untuk Pemilu 2019.
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara untuk tidak mengikutsertakan terlapor dalam tahapan berikutnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Poin terakhir, memerintahkan KIP Aceh Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan itu dibacakan.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan, pada sidang sebelumnya, caleg yang bersangkutan juga sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak tahu harus mengundurkan diri dari kaur gampong untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRK.
“Saya tidak tahu, bahwa untuk menjadi caleg harus mengundurkan diri dari jabatan kaur. Karena jabatan tersebut bukan di-SK-kan bupati, tapi dari keuchik, dan saya tidak pernah dilantik seperti keuchik atau tuha peut,” kata Bustamam mengklarifikasi, seperti dikutip majelis sidang.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, S.H., mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil sidang kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2019 tersebut. “Tapi kita akan mempelajari dulu putusan dari Panwaslih Aceh Utara. Kemudian akan kita gelar rapat untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut,” ujar Zulfikar secara terpisah.[]




