TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan memastikan sudah menerima pengaduan dari tim pemenangan Muzakir Manaf TA Khalid dan tim pemenangan Irwandi Yusuf Nova Iriansyah terkait dugaan percobaan tindak kekerasan terhadap timses dan perusakan serta pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) kedua paslon di wilayah Trumon Raya.
Pengaduan dari kedua tim pemenangan pasangan calon sudah kita terima. Laporan pengaduan dari tim pemenangan Muzakir Manaf TA Khalid disampaikan Kamis 12 Januari 2017 kemarin dan dilanjutkan laporan pengaduan dari tim pemenangan Irwandi Nova pada hari ini, kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Drs Safli Alian kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat 13 Januari 2017.
Menurutnya, ada lima titik dugaan perusakan dan pembakaran APK dilaporkan tim pemenangan Muzakir Manaf TA Khalid yang diduga dilakukan tim pemenangan Irwandi Nova. Ke lima titik tersebut masing masing terdapat di Kecamatan Trumon Timur, Trumon Tengah, Trumon, Bakongan Timur dan Bakongan.
Sedangkan laporan pengaduan yang disampaikan tim pemenangan Irwandi Nova pada Jumat 13 Januari 2017, sambung Safli Alian, terdiri dari dua kasus. Kasus pertama adalah dugaan percobaan tindak kekerasan terhadap salah seorang tim sukses Irwandi Nova Kecamatan Trumon yang diduga dilakukan tim sukses Muzakir Manaf TA Khalid di perbatasan Desa Teupin Tinggi dengan Bulohseuma, Kecamatan Trumon pada Senin 9 Januari 2017.
Kemudian kasus kedua terkait penyerangan disertai perusakan dan pembakaran APK di Posko Tim Pemenangan Irwandi Nova di Desa Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur pada Rabu 11 Januari 2017.
Pihaknya, kata Safli Alian, akan melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap pengaduan yang disampaikan masing-masing tim pemenangan pasangan calon tersebut. Pengkajian tersebut untuk mengetahui apakah kasus itu masuk ke dalam tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum.
Setelah dilakukan pengkajian kemudian pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan atau tidak.
Jika kedua pengaduan ini dinilai layak ditingkatkan ke tahap selanjutnya, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Pokja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), jelas Safli Alian.
Terhadap pengaduan yang telah disampaikan, sambung Safli, masing-masing pihak memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan para saksi. Namun jika dalam rentang waktu selama 14 hari tersebut, masing-masing pihak tidak mampu melengkapi seluruh data pendukung maka pengaduan yang telah disampaikan tersebut akan ditolak atau dihentikan.
Meskipun ada waktu selama 14 hari, kami akan berupaya menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin. Dalam satu atau dua hari ke depan kami segera melakukan klarifikasi terhadap para saksi, pelapor dan terlapor. Jika langkah itu sudah selesai, maka kami segera menggelar rapat pleno, tandasnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi S.IK sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Ditemui di Mapolsek Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah Rabu 11 Januari 2017 lalu yang bersangkutan belum bersedia melayani konfirmasi wartawan karena sedang sibuk dan fokus menyelesaikan aksi perusakan dan pembakaran APK oleh kedua kubu tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Dihubungi beberapa kali via telephone seluler sejak Kamis hingga Jumat 12-13 Januari 2017, Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK juga belum bersedia mengangkat telephone dari wartawan.[]
Laporan Hendrik Meukek





