LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe sedang merekap data terbaru Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dipasang di tempat terlarang di kota tersebut.

Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Sofhia Annisa, M.Pd., mengatakan, setelah merekap data terbaru, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Satpol PP untuk membahas penertiban terhadap APK yang melanggar tersebut.

“Di jalan protokol kawasan kota, ada dua titik yang tidak dibolehkan untuk pemasangan APK, yaitu Simpang Selat Malaka hingga di depan Kantor Damkar Lhokseumawe, dan Simpang Kuta Blang hingga Coffee Time (KP3),” kata Sofhia Annisa kepada portalsatu.com, di ruang kerjanya, Sabtu, 9 Maret 2019.

Sebelumnya, lanjut Sofhia, pihaknya sudah melakukan penertiban APK di seluruh kecamatan dalam Kota Lhokseumawe. Kata dia, untuk penertiban kali ini juga akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP setempat. Bahkan, kata dia, Panwaslih sudah menginstruksikan agar APK yang dipasang di zona terlarang untuk ditertibkan.

“Akan tetapi kita belum bisa memublikasikan dari partai politik atau peserta pemilu mana yang paling banyak melakukan pelanggaran terkait pemasangan APK, baik untuk caleg maupun APK dari masing-masing pasangan calon presiden, karena belum dilakukan penertiban. Memang data terakhir sudah kita kumpulkan, tetapi belum difinalisasi,” ungkapnya.

Initinya, lanjut Sofhia, APK dari peserta pemilu manapun yang pemasangannya dinilai melanggar aturan, tentu pihaknya akan menertibkan. Namun,  sebelum penertiban dilakukan, Panwaslih akan menyurati kembali pihak parpol atau peserta pemilu pemilik APK tersebut.

Pada bagian lain, dia mengatakan, kalau ada peserta pemilu yang melakukan kampanye terbatas, tatap muka, itu diperbolehkan sekarang. “Tidak perlu melakukan secara sembunyi. Syaratnya (kampanye terbatas) wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian, Panwaslih, dan KIP,” ujar Sofhia.[]