TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab setempat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di seluruh wilayah Aceh Selatan, Minggu, 12 Februari 2017.
Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan pihak penyelenggara dan pengawas pemilu Aceh Selatan. Hingga batas terakhir masa kampanye dan memasuki masa tenang terhitung sejak pukul 00:00 WIB Minggu, 12 Februari 2017, masing-masing tim pemenangan kandidat gubernur-wakil gubernur dinilai tidak kooperatif untuk menurunkan APK paslon.
Pantauan di lapangan, langkah penertiban APK yang melibatkan petugas Satpol PP Pemkab Aceh Selatan tersebut dimulai Minggu siang sekitar pukul 11.00 WIB dengan start pertamanya mulai dari Kota Tapaktuan kemudian berlanjut ke arah Kecamatan Samadua.
Penertiban ini selain melibatkan langsung Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Drs Safli Alian bersama beberapa anggotanya, juga turun lapangan langsung Ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absir bersama beberapa orang komisioner KIP lainnya.
Pihak petugas Satpol PP yang diperintah mengeksekusi penertiban APK tersebut, terlihat mencabut satu per satu seluruh APK milik pasangan calon yang masih terpasang di sepanjang pinggir jalan lintasan Nasional Tapaktuan Banda Aceh. APK yang ditertibkan tersebut antara lain baliho, spanduk, stiker termasuk puluhan bendera partai politik.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Drs Safli Alian yang ditemui di sela-sela penertiban mengatakan, sebelum langkah penertiban itu dilakukan pihaknya sudah terlebih dulu melayangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di Kabupaten Aceh Selatan.
Karena hingga berakhirnya batas waktu terakhir pada Minggu 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB, permintaan penurunan seluruh APK juga tidak ditindaklanjuti, maka petugas Satpol PP Pemkab Aceh Selatan selaku pihak yang berwenang sesuai aturan yang berlaku, melakukan tindakan tegas dengan menurunkan atau mencopot paksa seluruh APK tersebut, kata Safli Alian.
Pihaknya, sambung Safli, memastikan bahwa langkah penertiban APK tersebut akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Aceh Selatan, sehingga di masa tenang selama tiga hari mulai tanggal 12 14 Februari 2017, seluruh wilayah Aceh Selatan benar-benar bersih dari atribut kampanye pasangan calon tertentu.
Karena wilayah Kabupaten Aceh Selatan tergolong luas, maka untuk hari pertama pada Minggu 12 Februari 2017, langkah penertiban APK difokuskan sebelah barat dulu yakni mulai dari Kota Tapaktuan hingga wilayah Labuhanhaji Raya. Sedangkan untuk wilayah timur mulai dari Kecamatan Pasie Raja hingga Trumon Timur akan dilanjutkan pada Senin 13 Februari 2017, ujarnya.
Selain penertiban APK, sambung Safli, pihaknya juga berkewajiban memastikan selama masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye tim pemenangan paslon tertentu, baik yang diselenggarakan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
Untuk memastikan pilkada serentak 2017 di Kabupaten Aceh Selatan berlangsung tertib dan lancar sesuai aturan yang berlaku, maka pihaknya meminta kepada seluruh warga masyarakat agar secara bersama-sama mengawal pesta demokrasi tersebut di lapangan.[]
Laporan Hendrik Meukek




