LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, Senin, 13 Februari 2017. Penertiban itu dibantu Satpol PP Aceh Utara.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar, kepada  portalsatu.com, via telpon seluler. Katanya, penertiban APK Paslon Kepala Daerah itu sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB tadi. Selain itu akan dilakukan penyeluruh ke 27 kecamatan di Aceh Utara.

“Iya, sejak pagi tadi tim sudah turun ke lapangan untuk menertibkan APK yang masih terpasang. Kita dari Panwaslih juga turut serta. Sesuai ketentuan KPU, tidak boleh ada APK yang terpasang selama masa tenang,” ujarnya.

Ditambahkan, penertiban itu dilakukan karena Paslon atau timses belum membersihkan APK hingga waktu yang ditentukan (24 jam), terhitung Sabtu, 11 Februari pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 12 Februari pukul 00.00 WIB. “Di Kecamatan Lhoksukon, masih lumayan banyak APK yang terpasang. Ini tim kita sudah sampai di Lhoksukon,” pungkasnya. []