SUBULUSSALAM – Panwaslih Kota Subulussalam kembali menggelar sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Subulussalam terkait keputusan KIP Kota Subulussalam tentang perubahan jadwal kampanye pasangan calon nomor 5, H. Affan Alfian Bintang, SE – Drs. Salmaza, MAP, di lantai II Gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan setempat, Kamis, 10 Mei 2018.

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, dipimpin Ketua Panwaslih Asmiadi Ujung, mendengarkan tanggapan KIP Kota Subulussalam selaku termohon disampaikan melalui kuasa hukumnya, Guntur Rambe, Ahmad Sofyan Husein Rambe, Sarifuddin Nasution dan Iwan Wahyudi.

Turut hadir dalam sidang tersebut, pemohon Ardhiyanto Ujung dari paslon nomor urut 3, H. Asmauddin, SE – Hj. Asmidar, SPd, atau Hamas, dan pemohon Jhonson Siregar dari paslon nomor urut 2, Hj. Sartina, SE, MSi – Dedi Anwar Bancin, SE, atau MeSada.

Sidang ini berakhir pada pukul 10:30 WIB dan akan dilanjutkan pada pukul 20:00 WIB, mendengarkan jawaban paslon nomor urut 5, H. Affan Alfian Bintang – Salmaza selaku pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Ardi Pranata, Muhammad Yahya dan Muhammad Syafrijal Bako.

Sebelumnya, Panwaslih Kota Subulussalam pada 8 Mei kamarin menggelar sidang pertama penyampaian materi permohonan terkait perubahan surat keputusan (SK) KIP tentang perubahan jadwal kampanye paslon nomor 5, Bintang – Salmaza.[]