TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan menghentikan pengusutan kasus dugaan perusakan dan pembakaran alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan tim pemenangan Muzakir Manaf–TA Khalid dan tim pemenangan Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah, Kamis, 12 Januari 2017.

“Benar, kasus saling lapor dugaan perusakan alat peraga kampanye oleh kubu tim pemenangan Muzakir Manaf dan tim pemenangan Irwandi Yusuf tersebut sudah kita hentikan. Keputusan tersebut diambil setelah kami menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2017 lalu. Dalam pleno tersebut seluruh komisioner Panwaslih sepakat bahwa kasus tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pihak Gakkumdu,” kata Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Selatan, Gunawan Syam, S.H., di Tapaktuan, Senin, 6 Februari 2017.

Menurut Gunawan, dasar pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk meneruskan kasus yang dilaporkan kedua kubu tersebut ke tahap penyidikan pihak Gakkumdu, karena berdasarkan hasil klarifikasi dan pengumpulan keterangan serta barang bukti yang dilakukan pihaknya sejak kasus tersebut dilaporkan, ternyata tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Intinya bahwa kasus yang dilaporkan oleh kedua kubu tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke pihak Gakkumdu. Beberapa syarat yang tidak terpenuhi tersebut di antaranya alat bukti tidak lengkap, terlapor ada yang tidak mengakui, nama dan alamat serta uraian kejadian ada yang tidak jelas termasuk alat peraga kampanye yang dirusak berada di luar zona wilayah yang ditetapkan oleh KIP,” ungkap Gunawan.

Agar kasus pertikaian antarkubu tim pemenangan Mualem dan kubu tim pemenangan Irwandi Yusuf di Kabupaten Aceh Selatan tersebut tidak terulang kembali ke depan, pihak Panwaslih Aceh Selatan mengaku telah mengupayakan digelar perdamaian. Namun, sejauh ini, rencana tersebut belum terlaksana karena para pihak meminta agar upaya perdamaian tersebut langsung difasilitasi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Sebenarnya, untuk langkah perdamaian secara kekeluargaan sudah sejak dari awal digagas Ketua Panwaslih Aceh Selatan. Namun, hingga saat ini belum terlaksana karena masing-masing pihak meminta langkah tersebut harus difasilitasi langsung pejabat Forkopimda. Ketua Panwaslih juga telah mengkoordinasikan hal itu dengan pejabat terkait, tetapi sejauh ini belum ada tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.[]

Laporan Hendrik