TAPAKTUAN – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, Safli Alian, mengingatkan Pemkab setempat agar mengawasi dan mengontrol seluruh aparaturnya. Sebab selaku abdi negara dan pelayan masyarakat, setiap PNS wajib bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017.
“Jika ada ditemukan seorang PNS yang tidak bersikap netral dengan terbukti mendukung salah satu kandidat, maka PNS tersebut siap-siap menerima sanksi hukum baik yang diatur dalam UU kepegawaian maupun UU Pemilu,” kata Safli Alian.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Selatan dalam sambutannya seusai melantik dan mengambil sumpah sebanyak 260 orang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Minggu 30 Oktober 2016.
Terhadap petugas PPL yang telah dilantik, Safli Alian meminta supaya segera menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna terciptanya sinkronisasi kerja dalam melakukan proses pengawasan Pilkada dilapangan.
“Sekarang ini tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye, karena itu kami meminta kepada seluruh PPL agar bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan dilapangan sehingga seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa ada ganguan dalam bentuk kecurangan apapun,” pesannya.
Karena tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye, pihaknya juga meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan agar segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Aceh Selatan guna menentukan dilokasi mana saja yang bisa dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon baik berupa baliho maupun spanduk serta stiker.
“Langkah ini penting harus segera di tindaklanjuti oleh KIP Aceh Selatan, sebab dengan telah adanya sebuah ketetapan tersebut maka pihak pengawas Pilkada dapat melakukan pengawasan secara maksimal dilapangan. Karena yang berwenang menetapkan lokasi-lokasi tersebut, termasuk lokasi kampanye terbuka adalah pihak KIP,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya keterlibatan pihak Pemkab Aceh Selatan dalam penetapan lokasi tempat pemasangan alat peraga kampanye juga akan memperjelas bahwa dititik mana saja yang tidak boleh ada alat peraga kampanye karena dikhawatirkan akan mengganggu atau menghilangkan keindahan kota dan sebagainya.
Pelantikan sebanyak 260 orang petugas PPL hasil penjaringan masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada awal September 2016 lalu tersebut, turut dihadiri seluruh Komisioner KIP Aceh Selatan, anggota Panwascam, perwakilan Pemkab Aceh Selatan serta sejumlah tamu undangan lainnya.[]
Laporan Hendrik