LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengarah pada unsur muatan kampanye peserta Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye bagi partai politik atau peserta Pemilu 2024. Tahapan itu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, Senin, 6 November 2023.

Penertiban itu dilakukan bekerja sama dengan Kasbangpol dan Satpol PP Aceh Utara. Tahap pertama dilaksanakan di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Medan mulai dari Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu hingga Pantonlabu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, dalam keterangannya, mengatakan APK yang diturunkan itu berisi materi kampanye seperti tanda coblos nomor urut, visi misi, pencitraan diri dan “mohon doa restu”.

“Bila kita temukan satu unsur saja, APK tersebut langsung ditertibkan dan diturunkan karena dinilai melanggar undang-undang Pemilu. Penertiban dilakukan secara serentak di 27 kecamatan di Aceh Utara,” kata Syahrizal, Senin.

Menurut Syahrizal, penertiban dilakukan pada 4-27 November 2023 dengan beberapa tahap. Tahap pertama APK yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan lintas nasional wilayah Aceh Utara.

Panwaslih mengimbau peserta pemilu yang memasangkan APK agar diturunkan sendiri, sebelum diturunkan Satpol PP.

“Penurunan APK di sejumlah titik itu dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya kita sudah mengirimkan surat imbauan kedua kepada seluruh partai politik agar baliho atau spanduk berisi ajakan segera diturunkan paling lambat pada 4 November 2023,” ujar Syahrizal.[]