LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pilkada Provinsi Aceh memeriksa kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur saat debat kandidat pertama pada 22 Desember 2016 lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional.

Pelanggaran itu terjadi saat pasangan calon mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas selama proses debat kandidat terjadi.

Kasus ini juga sudah direkomendasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwaslu Aceh, Samsul Bahri, Minggu (15/1/2017) di Lhokseumawe, menyebutkan, Panwaslu telah memanggil tiga calon gubernur yang dinilai melanggar regulasi KPU terkait larangan berkata kasar, menghasut dan lain sebagainya.

“Sejauh ini baru dua yang datang, yaitu calon gubernur Zakaria Saman dan Abdullah Puteh. Kita meminta klarifikasi atas pernyataan mereka. Sedangkan calon gubernur Zaini Abdullah belum memenuhi panggilan panwaslih (Panwaslu),” kata Samsul.

Meski belum hadir, sambung Samsul, Zaini Abdullah telah mengirim tim suksesnya untuk bertemu Panwaslu Aceh.

“Saya bilang dalam pekan ini Zaini Abdullah harus hadir. Kalau tidak hadir juga, kita surati lagi. Rencana kita minggu ini selesai klarifikasi,” sebutnya.

Setelah klarifikasi selesai, Panwaslu akan menganalisis dan mengkaji apakah ditemukan pelanggaran pidana atau hanya sekadar pelanggaran administrasi.

“Kalau pelanggaran pidana kita teruskan ke sentra penegakan hukum terpadu, kalau administrasi bentuknya berupa peringatan kepada pasangan calon. Akhir bulan ini rekomendasi Panwaslih sudah kita keluarkan untuk kasus ini,” pungkasnya. | sumber : kompas