LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif menyambut pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan presiden pada 2019. Sosialisasi kepada media atau wartawan itu dilaksanakan di Kantor Panwaslu Aceh Utara, Jalan Imam Bonjol No. 4, Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 22 Desember 2017, malam.
Para peserta yang hadir diharapkan bisa menjadi jembatan untuk menyebarluaskan informasi dari Panwaslu kepada masyarakat atau sebaliknya. Media juga diharapkan dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
“Di sini kita mencari cara atau sharing untuk melakukan hal yang terbaik terhadap pemilu, khususnya pengawas. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang pemilu), tugas pertama kami (Panwaslu) adalah mencegah. Artinya, mencegah seluruh kemungkaran yang terjadi selama proses pemilu akan datang,” ujar Muhammad Furqan, Korbid Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslu Aceh Utara.
Ketua Panwaslu Aceh Utara, Yusriadi, menyebutkan, sosialisasi tersebut juga untuk membahas mekanisme yang harus dilakukan penyelenggara pemilu, Bawaslu, dan jajarannya.
“Mungkin di sini akan banyak saran dan solusi yang bisa disampaikan kepada kita agar pelanggaran pemilu yang sifatnya administrasif, kode etik, pelanggaran pidana seperti narkoba dapat kita cegah. Bukan persoalan tindak lanjut, tapi kita cegah agar intensitas jumlah pelanggaran bisa menurun walaupun tidak mungkin kita zero-kan pelanggaran. Setidaknya kita punya upaya-upaya yang matang, kita minimalisasi terjadinya pelanggaran pemilu,” kata Yusriadi.
Yusriadi menyebutkan, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu dan jajarannya diberikan kewenangan besar dalam pencegahan.
“Tentu pencegahan itu tidak mungkin dan kita tidak mampu mengawal atau mencegah secara keseluruhan, mengingat wilayah Aceh Utara yang memiliki 852 gampong dan tersebar di 27 kecamatan dengan kami (Panwaslu) hanya bertiga. Dalam pengawasan-pengawasan kami perlu sinergisitas dengan stakeholder, baik itu unsur pemerintah, masyarakat, dan tidak kalah penting unsur media,” pungkas Yusriadi.[] (*sar)


