BLANGKEJERAN – Distributor dan agen pengecer pupuk bersubsidi di Kabupataten Gayo Lues, Rabu, 5 Februari 2020 melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat. Di hadapan Bupati H Muhammad Amru mereka menyampaikan berbagai persoalan, salah satunya tentang pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Salah satu distributor pupuk, H Sulaiman mengatakan pihaknya merasa resah karena ada pemanggilan ke Polres Gayo Lues guna memberikan keterangan, padahal pupuk subsidi mengalami kelangkaan lantaran kuota tidak cukup.
“Para pengecer sangat resah karena pemanggilan ini, kalau tidak segera diatasi, pengencer akan mundur. Kami mengharapkan kebijakan dari pemerintah,” ujarnya.
Harga pupuk subsidi sendiri di jual pengecer selama ini kata H Sulaiman Rp 100 ribu per zak, dan Rp 110 ribu per zak untuk Kecamatan Terangun dan Pining, namun yang menjadi permasalahan penetapan harga jual itu belum dibuat payung hukumnya.
Seluruh pengecer pupuk subsidi juga berencana mengundurkan diri jika distributor tetap membebankan membeli gandeng pupuk subsidi dan non subsidi, dan surat pernyataan yang ditandatagani akan dicabut pihak pengecer.
Lukman distributor PT Saudara Kembar yang berkantor di Aceh Tenggara yang dinilai memaksa pengecer membeli gandeng pupuk subsidi dan non subsidi, di depan Bupati Gayo Lues dan Asisten 1 Muhammad Noh, ia mengatakan pengandengan pembelian pupuk subsidi dan non subsidi itu tidak wajib dan tidak sunat hukumnya, tetapi PT PIM menyarankan distributor agar dipromosikan ke pengecer.
Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menyarankan, agar pengecer merasa nyaman, pakta integritas yang sempat ditandatagani pengecer membeli gandeng pupuk subsidi dan non subsidi itu dicabut, dan dibuat ulang dengan tidak memaksa pengecer membeli pupuk non subsidi saat menebus pupuk subsidi dari distributor.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues, Zakaria menjelaskan, pupuk subsidi untuk Gayo Lues berasal dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) tahun 2019 berjumlah 1.700 Ton dan tahun 2020 ini mencapai 2.000 ton lebih. Jenis pupuk subsidi tersebut adalah Urea, MPK, SP36, Poska, dan pupuk organik. “Pupuk subsidi itu untuk kebutuhan 4.500 hektar sawah dan untuk komoditi lainya seperti pertanian dan perkebunan,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gayo Lues yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap masalah pupuk subsidi di Gayo Lues, baik mengenai proses penyalurannya maupun masalah harga jual di pasaran dengan harga yang semestinya.
“Benar kita sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa pengecer pupuk subsidi di Gayo Lues, itu semua kita lakukan terkait kelangkaan pupuk yang selama ini terjadi supaya ada titik terangnya, karena kelangkaan pupuk subsidi ini keluhan dari banyak petani,” tegasnya.[Win Porang]




