BANDA ACEH – Partai Aceh (PA) menggeser jadwal deklarasi bakal calon gubernur Aceh, Bupati, dan Wali Kota serta pasangannya untuk Pilkada serentak tahun 2024.
“Deklarasi calon kepala daerah dari Partai Aceh digeser menjadi 25 Agustus,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Senin (12/8).
Nurzahri menjelaskan seharusnya menurut jadwal telah disusun Tim Seleksi Calon Kepala Daerah dari Partai Aceh, 15 Agustus adalah hari penetapan dan pengumuman kepada publik. Siapa saja calon kepala daerah yang akan diusung Partai Aceh dari mulai gubernur hingga bupati/wali kota akan diumumkan pada tanggal tersebut.
Akan tetapi, kata Nurzahri, setelah berkoordinasi dengan seluruh pengurus DPP PA serta mempertimbangkan beberapa hal yang bersifat penting, maka jadwal pengumuman dalam bentuk deklarasi kepada publik digeser menjadi 25 Agustus 2024.
“Pergeseran ini hanya pada aspek pengumuman (deklarasi) kepada publik. Sedangkan tahapan lainnya seperti penetapan keputusan akan tetap dilaksanakan pada tanggal 15 [Agustus], hanya saja tidak akan diumumkan kepada publik, mengingat masih diperlukannya waktu bagi beberapa calon bupati atau calon wali kota untuk melakukan pembicaraan koalisi terkait wakilnya,” ungkap Nurzahri.
Nurzahri juga menyampaikan bahwa tidak benar ada instruksi pengerahan massa dari daerah ke Banda Aceh untuk mengikuti deklarasi pada 15 Agustus. “Sampai saat ini belum ada perintah dari DPP PA kepada DPW seluruh Aceh atau kepada relawan,” tegasnya.
“Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh ketua DPW untuk tetap berkoordinasi dengan DPP sebelum membuat instruksi, karena akan dapat menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Nurzahri.[](nsy)