BANDA ACEH Jumlah pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati dari berbagai kabupaten di Aceh yang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi terus bertambah.
Kali ini, paslon Bupati-Wabup Aceh Barat Daya (Abdya) H. Said Syamsul Bahri dan Drs. HM. Nafis Amanaf, M.M., yang mengajukan permohonan perkara PHP Kada ke MK, 28 Februari 2017, 09.01 WIB. Kuasa pemohon paslon ini adalah Safaruddin.
Data itu dikutip portalsatu.com dari Daftar Pengajuan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2017 dipublikasikan melalui mahkamahkonstitusi.go.id. Sampai pukul 30 WIB tadi, mencapai 29 permohonan yang sudah masuk dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebelumnya, sampai Senin, 27 Februari 2017, pukul 20.30 WIB, sudah enam paslon bupati/wabup dan satu paslon wali kota/wakil wali kota di Aceh yang telah mengajukan permohonan perkara PHP Kada ke MK. (Baca: 7 Paslon Kepala Daerah di Aceh Mengajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK)[] (idg)


