LHOKSUKON – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara nomor urut 1, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa) dan Tarmizi, S.I.Kom. (Panyang), meraih sebanyak 357.738 suara. Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 atas nama kolom kosong memperoleh 11.164 suara.
Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Nomor 6285 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan di Lhoksukon pada 3 Desember 2024, diteken Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar.
Sebelumnya, KIP Aceh Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Tahun 2024 tingkat Kabupaten Aceh Utara, di Aula Kantor KIP, di Lhoksukon, Senin, 2 Desember 2024, hingga Selasa (3/12).
Rapat pleno itu dibuka Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar, didampingi Komisioner KIP Zulfikar, Muhammad Usman, Fauzan Novi, Muhammad Al Khalidi, dan Sekretaris KIP Mursal Ridha. Turut hadir Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Utara, unsur Forkopimda.
Sementara itu, dilihat portalsatu.com/, Selasa (3/12), data dalam dokumen Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota pada situs web Info Publik Pilkada 2024 – KPU, jumlah suara sah pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara mencapai 368.902, dan suara tidak sah 4.233. Sehingga total suara sah dan tidak sah (jumlah pengguna hak pilih) sebanyak 373.135.
Adapun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 di Aceh Utara sebanyak 427.848 orang.[](red)



