ACEH JAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019.

Pengambilan sumpah terhadap Yuma Herly, anggota DPRK Aceh Jaya dari PPP hasil PAW H. Syamsudin Yahya, yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, berlangsung di Gedung Dewan setempat, Selasa (11/12).

Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, dalam sambutannya meminta kepada Yuma Herly, bisa bekerja dengan baik dan bisa menampung aspirasi masyarakat Aceh Jaya khususnya daerah pemilihan.

“Kita kan wakil rakyat, jadi apa yang dibutuhkan rakyat harus dibantu, jangan sekedar mengambil gaji di DPR dan mengabaikan kebutuhan rakyat,” kata Musliadi.

Yuma Herly, kata Musliadi, hanya memiliki waktu selama lebih kurang delapan bulan sisa periode 2014-2019. Pasalnya periode DPRK Aceh Jaya 2014-2019, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2019.

“Baru ini yang pertama ada anggota DPRK Aceh Jaya yang di PAW di periode kami, dan juga ini bakalan yang terakhir karena batas akhir PAW anggota dewan paling telat enam bulan akhir masa jabatannya,” kata Musliadi.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Aceh Jaya, Tgk Muzanni kepada media ini menjelaskan, PAW Yuma Herly menggantikan H. Syamsudin Yahya, berdasarkan surat usulan PAW kepada Ketua DPRK Aceh Jaya karena H. Syamsudin Yahya sudah tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai PPP

“Yuma Herly menggantikan H. Syamsudin Yahya berdasarkan suara kedua terbanyak di daerah pemilihannya yaitu dapil 1 Kecamatan Jaya dan Kecamatan Indra Jaya,” ungkapnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, H. Syamsudi Yahya yang dahulunya sebagai anggota DPRK Aceh Jaya dari Partai PPP kini maju kembali pada Pemilihan Legeslatif 2019 melalui Partai PDA.[]