BLANGKEJEREN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk, Kabupaten Gayo Lues belum bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi akan menyetor pendapatan lain-lain yang sah jika sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah setempat.

Direktur PDAM Tirta Sejuk, Muhammad Ali Yusni, Kamis malam, 26 November 2020 menjelaskan, berdasarkan peraturan, PDAM yang akan menyumbang PAD harus ada pelangganya 80 persen, perusahaan dianggap sehat setelah diaudit BPKP,dan harga air per kubik paling tidak Rp 3 ribu.

“Tapi kenyataanya hal itu belum terpenuhi. Tapi kalau membayar pendapatan lain-lain yang dianggap sah bisa, itupun setelah ada MoU dulu antara PDAM dengan bupati,” jelasnya.

Muhammad Ali Yusni mengaku sudah berbicara dengan Bupati H Muhammad Amru terkait pendapatan lain-lain yang dianggap sah dari PDAM. Pihaknya sekarang sedang menunggu MoU tersebut disiapkan oleh Bidang Pendapatan Badan Penggelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues.

“Kalau diminta Pemda kami membayar pendapatan lain-lain yang dianggap sah, kami akan penuhi, tapi harus ada dulu permintaan atau MoU, sehingga ada dasar kami melakukan penyetoran,” tambahnya.

Muhammad Ali Yusni  menegaskan, jika ada orang yang berani membayar Rp 200 juta saja setoran pendapatan lain-lain yang dianggap sah dari PDAM, ia bersedia mundur dari jabatanya dan bersedia digantikan orang yang sanggup tersebut.

Hingga hari ini katanya, jumlah tunggakan pelanggan dari sejak dirinya menjabat dan sebelum menjabat mencapai Rp 3,5 miliar, yang rutin membayar iuran air hanya 20 sampai 30 persen dari total 6.000 pelanggan.

“Jika ditotalkan, pendapatan PDAM dari pelanggan per tahun mencapai Rp 1 miliar lebih. Pelanggan yang menunggak air bertahun-tahun sudah dilakukan pemutusan meteran atau sambungan air,” tambahnya.

Selain itu katanya, jika pelanggan PDAM berjumlah 6.000 dan yang tidak membayar hingga bertahun-tahun 1.000 pelanggan, maka jumlah pelanggan yang rutin membayar per tahun berjumlah 5.000 pelanggan, jika satu pelanggan membayar Rp 30 ribu tagihan per bulanya, maka jumlah uang masyarakat yang dukumpulkan PDAM mencapai Rp 150 juta, dan jika dikalikan 12 bulan, maka penghasilan PDAM dari iuran pelanggan mencapai Rp 1,8 miliar per tahun sebelum dipotong gaji pegawai dan biaya oprasional.

Sementara Kabid Pendapatan Badan Penggelola Keuangan Kabupaten (BPKK), Roga yang ditemui diruang kerjanya, Jumat, 27 Nopember 2020 mengatakan, draf MoU pendapatan lain-lain yang dianggap sah untuk PDAM sudah dibuat, dan pernah dibahas di Bagian Hukum Setkab Gayo Lues, akan tetapi masih terbentur dengan regulasi.

“BPKK Gayo Lues akan memprioritaskan penghasilan lain-lain yang dianggap sah dari PDAM ke daerah, kami akan bekerja sama dengan bagian hukum,” katanya.[]