BLANGKEJEREN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues belum menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, setiap tahun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengucurkan dana miliaran rupiah untuk membangun infrastruktur guna mendukung kelancaran suplai air dikelola PDAM. Tahun ini saja fasilitas jaringan air PDAM dibangun Dinas Perkim mencapai Rp3 miliar lebih.

“PAD dari PDAM Tirta Sejuk belum ada. Selain banyak syarat yang harus dipenuhi, biaya air di Gayo Lues juga terlalu murah. Namun, untuk tahun 2021, kami sudah mengodok naskah perjanjian untuk menghasilkan pendapatan lain-lain yang dianggap sah. Target kami Rp100 perkubik, atau lebih kurang Rp100 juta per tahun,” kata Direktur PDAM Tirta Sejuk, Muhammad Ali Yusni,  ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 10 November 2020.

Muhammad Ali Yusni mengatakan pelanggan PDAM saat ini berjumlah sekitar 6.000. Sekitar 3.000 di antaranya memakai meteran, dan 3.000 lainnya tidak memakai meteran. 

“Biaya tagihan rata-rata setiap pelanggan hanya Rp30 ribu perbulan. Artinya, biaya terendah Rp15 ribu/bulan, dan tagihan tertinggi Rp500 ribu per bulan. Dari total 6.000 ribu pelanggan itu, yang aktif membayar tagihan perbulanya hanya 30 persen. Sedangkan 70 persen pelanggan lainnya menunggak. Bahkan tercatat saat ini tunggakan pelanggan mencapai Rp3 miliar,” katanya.

Menurut Ali Yusni, untuk melayani distribusi air di seluruh Kabupaten Gayo Lues, jumlah pegawai PDAM Tirta Sejuk 50 orang dengan gaji Rp1 juta/bulan/orang. Gaji maupun oprasional pegawai di lapangan dari uang tagihan air para pelanggan. Dia menyebut kondisi perusahaan daerah itu masih kurang sehat.

Ali Yusni melanjutkan, selama ini nyaris tidak ada selisih uang jika dihitung antara biaya operasional dengan tagihan dari pelanggan. Jika 70 persen saja pelanggan rutin membayar tagihan setiap bulan, kata dia, maka PDAM tidak akan kesulitan lagi di lapangan.

PDAM Tirta Sejuk kini memberlakukan pemutusan meteran atau jaringan air ke rumah pelanggan yang tidak mau membayar tagihan. Itupun, kata dia, dilihat dari berapa bulan menunggak terbanyak, jumlah uang tunggakan terbanyak yang disebut sistem perangkingan.

“Ke depan biya tagihan air wajib naik, itu sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Untuk itu, kami dari PDAM berharap masyarakat menggunakan air sehemat mungkin karena banyak warga tidak kebagian, matikan air kalau tidak penting, terutama bagi yang tidak memakai meteran, membayar tagihan tepat waktu, dan mari sama-sama kita menjaga fasilitas PDAM untuk kelancaran bersama,” imbuhnya.[]