BANDA ACEH – Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan PT. Pertamina Geothermal Energy menandatangani Shareholder’s Agreement (SHA) atau Perjanjian Pemegang Saham proyek Geothermal Seulawah di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 10 Mei 2016. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama PDPA, Muhsin, SE, MA, dan Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, anak perusahaan PT. Pertamina (Persero), Irfan Zainuddin.

Perjanjian tersebut turut disaksikan Gubernur Aceh, Dr. H. Zaini Abdullah dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto. Keduanya ikut serta membubuhkan tanda tangannya pada naskah tersebut sebagai saksi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir. T. Syakur, mengatakan, pembahasan Shareholder’s Agreemant tersebut sudah berlangsung selama dua tahun dan baru dapat diselesaikan dan ditandatangani sekarang ini oleh kedua belah pihak. “Sebelumnya kami terus mendorong kedua pihak antara Pertamina dan PDPA agar segera menyelesaikan pembahasan dan penandatangan SHA dimaksud, karena masih banyak pekerjaan dan tahapan setelah itu yang harus segera kerjakan. Alhamdulillah pada hari ini SHA tersebut telah ditandatangani kedua pihak,” kata Syakur.

Syakur menjelaskan, sebagai pemenang tender proyek Geothermal Seulawah, Pertamina disyaratkan bermitra dengan PDPA dalam mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Seulawah Agam.

“Penandatangan perjanjian ini adalah kunci utama. Dengan telah ditandatanganinya SHA ini, kami akan segera memberitahukan kepada BAPPENAS, Ditjen. EBTKE Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan KfW, karena mereka sangat menantikan penandatanganan SHA ini sebagai bukti dan bentuk keseriusan kedua pihak,” ujar Syakur.

Untuk tahap selanjutnya, kata Syakur, PT. Pertamina Geothermal Energy dan PDPA akan mendirikan perusahaan baru sebagai perusahaan patungan yang diberi nama PT. Geothermal Energy Seulawah (PT. GES). Pertamina sebagai pemilik modal dan pemenang tender memiliki saham sebesar 75% sedangkan PDPA mendapatkan saham 25% persen, yang sebagian besar saham PDPA tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Jerman melalui KfW.

Keterlibatan PDPA selaku BUMD Aceh yang bermitra dengan PT. Pertamina (Persero) selaku pemenang lelang merupakan konsep BAPPENAS dengan skema Public Private Partnership untuk memberdayakan perusahaan daerah, dan terlibat langsung dalam bisnis yang konkrit. Pola kemitraan Pertamina dengan PDPA ini dalam mengelola PLTP Seulawah Agam adalah yang pertama dilakukan di Indonesia dan menjadi pilot proyek nasional. “Jika kemitraan ini berhasil, artinya perusahaan daerah mempu menjadi perusahaan yang mapan, maka pola ini oleh BAPPENAS akan dijadikan model untuk seluruh Indonesia,” katanya lagi.

Untuk kelanjutan proyek ini, Pemerintah Aceh juga mengharapkan persetujuan menerima pinjaman dari Pemerintah Jerman melalui KfW sebesar 56 juta Euro untuk kegiatan eksploitasi. Persetujuan DPRA sangat diharapkan dalam hal ini sebagai syarat BAPPENAS untuk perpanjangan Blue Book 2015-2019, sekaligus untuk pencantuman pendanaan pinjaman dari Pemerintah Jerman. Syakur mengatakan Blue Book sebelumnya adalah periode 2010-2015 dan telah disetujui oleh DPRA waktu itu. Namun periode tersebut telah habis dan perlu diperpanjang untuk 2015-2019.

“Harapan kita semua adalah, semoga perjalanan Panas Bumi Seulawah Agam ini yang telah menghabiskan waktu kurang-lebih 7 (tujuh) tahun lamanya dapat segera ditindaklanjuti untuk kepentingan dan kebutuhan listrik di Aceh,” katanya.[](bna)