BANDA ACEH —  Tim Reserse Kriminal Polsek Langsa Timur mengamankan seorang warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, I, 30 tahun, karena dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan, diciduk pihak berwajib beserta barang bukti di pinggir jalan di kawasan Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kamis sore, 30 November 2017.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang-bukti sabu di dalam saku celana sebelah kiri,” ujar Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo saat dikonfirmasi portalsatu.com/.

Kombes Pol Agus Sartijo menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat dari masyarakat sekitar, bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan.

“Kemudian unit Reskrim Polsek Langsa Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Langsa Timur Bripka Zaki Arwendi beserta tiga anggota Polsek lainnya melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka, yakni satu paket besar narkotika jenis sabu, enam paket sedang, dan dua paket kecil.

“Dengan total keseluruhan berat narkotika jenis sabu-sabu tersebut 72,49 gram,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Aceh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian ke Mapolsek Langsa Timur untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.[]