BIREUEN – Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H., M.Si., mengeluarkan kebijakan wajib memakai kain sarung pada setiap hari Jumat bagi PNS, Tenaga Honorer dan Tenaga Bakti di lingkungan Pemkab Bireuen.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor : 451/975/2020 Tentang Pelaksanaan Bireuen sebagai Kota Santri tertanggal 27 Oktober 2020. Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala SKPK dan para Keuchik di Kabupaten Bireuen.
Surat Edaran itu berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 553 Tahun 2020 tentang penetapan Kabupaten Bireuen sebagai kota santri yang dideklarasikan pada 22 Oktober 2020 oleh Plt Gubernur Aceh pada Hari Santri Nasional ke-6 tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Bireuen.
Pada poin ketiga surat itu diminta kepada PNS, tenaga honorer dan tenaga bakti pada masing-masing SKPK dan unit kerja pada hari Jumat, pegawai laki-laki wajib memakai baju Koko warna putih, peci hitam dan memakai kain sarung.
Sementara pegawai wanita memakai baju kurung, jilbab putih dan memakai kain sarung. Surat edaran itu mulai diberlakukan 1 November 2020. Bupati minta kepada kepala SKPK menyampaikan laporan berkala terhadap pelaksanaan.
Selain itu pada poin lainnya untuk melaksanakan pengajian setiap hari Jumat mulai pukul 08.30 – 10.00 WIB di masing-masing SKPK dan unit kerja dan masing-masing Gampong waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan mengundang guru pengajian dari pesantren dan para ahli lainnya.
Untuk melaksanakan bimbingan teknis tentang Aqidah ahli Sunnah Waljamaah di Dayah yang telah mendapat rekomendasi dari Pemkab Bireuen. Surat Edaran itu menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Bireuen.[]



