TAKENGON – Pejabat Pemerintah Aceh Tengah dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idulfitri 1438 Hijriah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
Diaturan sudah jelas tidak bisa pakai mobil dinas untuk mudik, kenapa harus dipaksakan, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Zulkarnaen kepada portalsatu.com, Kamis, 22 Juni 2017.
Zulkarnaen menjelaskan, kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan menjalankan tugas dan fungsinya demi menunjang kinerja dalam pelayanan kepada publik. Itu sebabnya, Zulkarnaen mengajak seluruh pejabat di Aceh Tengah mematuhi peraturan berlaku dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Menurut Zulkarnaen, mobil dinas untuk mudik lebaran, hanya dapat digunakan setelah mendapat izin tertulis dari pemimpin daerah. Namun, kata dia, biaya yang dikeluarkan saat mudik ditanggung sepenuhnya oleh pengguna. Jika kendaraan dinas mengalami kerusakan juga wajib diperbaiki di luar tanggungan negara.
Dalam aturan ini ada pengecualian, kalau sudah mendapat izin tertulis dari pimpinan tinggi daerah baru bisa pakek (mobil dinas). Dalam izin tertulis terntu harus diterakan beberapa syarat sesuai aturan, ujarnya.
Sekretaris Daerah Aceh Tengah Karimansyah menjelaskan, izin operasional penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran sepenuhnya menjadi tangggung jawab setiap pemimpin Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Namun, kata Karimansyah, hingga kemarin, pemimpin daerah belum menerima satu pun laporan terkait adanya penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran oleh pejabat SKPK.
Kalau pengalaman tahun lalu kita tidak ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik keluar daerah, paling ya silaturrahmi di seputaran Aceh Tengah saja, kata Karimansyah.[]



