Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaPejabat Dishub Aceh...

Pejabat Dishub Aceh Tengah Minta Maaf Setelah Wartawan Gelar Aksi Protes

TAKENGON – Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Tengah, Rahmatullah akhirnya secara terbuka meminta maaf kepada awak media karena mengakui telah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Rahmatullah mengaku khilaf hingga bertindak kasar terhadap salah seorang wartawan TV yang melakukan liputan aksi protes tukang becak di Jalan Inpres Takengon pada Minggu, 24 April 2016.

“Saya secara pribadi dan keluarga meminta maaf kepada rekan-rekan media atas kekhilafan saya dalam kejadian kemarin,” kata Rahmatullah dalam audiensi di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, Senin, 25 April 2016.

Audiensi Rahmatullah dengan para wartawan difasilitasi Sekretaris Aceh Tengah Karimansyah, SE, dan disaksikan Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin. Turut hadir Kepala Dishubkominfo Aceh Tengah Ir. Nasron liwanza, MM.

Bupati Aceh Tengah Nasaruddin dalam kesempatan itu juga mengutarakan permintaan maaf kepada awak media atas kekhilafan jajarannya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah Jurnalisa dalam paparannya mengatakan, sesuai hasil kesepakatan, Rahmatullah juga diwajibkan untuk meminta maaf secara terbuka di media massa.

Diberitakan sebelumnya, para wartawan menggelar aksi protes di Bundaran Simpang Lima Kota Takengon, Senin, 25 April 2016. Dalam aksi itu, sejumlah wartawan menuntut agar salah seorang kepala bidang pada Dinas Perhubungan Aceh Tengah, RM, dicopot dari jabatannya lantaran dinilai telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers.

RM dinilai telah melakukan pelanggaran karena menghadang salah seorang wartawan televisi (TV) yang melakukan peliputan aksi protes tukang becak di kawasan Jalan Pasar Inpres, Takengon Kota, Aceh Tengah, Minggu, 24 April 2016.

“Kamera saya dipukul oleh RM karena saya meliput aksi protes tukang becak kemarin,” kata Rahmat, wartawan TV yang menjadi korban kekerasan RM kepada portalsatu.com, di sela-sela aksi protes para wartawan di Bundaran Simpang Lima Kota Takengon.[]

Baca juga: