TAKENGON Para wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tengah menggelar aksi protes di Bundaran Simpang Lima Kota Takengon, Senin, 25 April 2016.
Dalam aksi itu, sejumlah wartawan menuntut agar Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah, RM, dicopot dari jabatannya lantaran dinilai telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers.
RM dinilai telah melakukan pelanggaran karena menghadang salah seorang wartawan televisi (TV) yang melakukan peliputan aksi protes tukang becak di kawasan Jalan Pasar Inpres, Takengon Kota, Aceh Tengah, Minggu, 24 April 2016.
“Kamera saya dipukul oleh RM karena saya meliput aksi protes tukang becak kemarin,” kata Rahmat, wartawan TV yang menjadi korban kekerasan RM kepada portalsatu.com, di sela-sela aksi protes para wartawan di Bundaran Simpang Lima Kota Takengon.
Menurut keterangan tukang becak, kata Rahmat, aksi protes yang dilakukan di Jalan Pasar Inpres kemarin, karena adanya penutupan badan jalan yang dilakukan keluarga RM saat hajatan pesta dilangsungkan, sehingga mengganggu arus transportasi angkutan jalan termasuk becak.
Rahmat menyebut saat ia hendak meliput aksi protes tukang becak, RM menghadangnya. RM, kata Rahmat, juga sempat menunjukkan surat izin atas penutupan badan jalan itu.
“Setelah ia tunjukkan surat izin, lalu ia mengancam akan melaporkan saya ke pihak berwajib kalau saya tetap melanjutkan liputan,” ujar Rahmat.
Dalam aksi protes tadi, para wartawan juga meminta Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin turut mencopot kepala Dinas Perhubungan selaku atasan RM.
Ketua PWI Aceh Tengah Jurnalisa dalam orasinya meminta Bupati Aceh Tengah memanggil RM dan kepala Dinas Perhubungan untuk dihadapkan dengan awak media.
Ia juga menilai aksi kekerasan sejumlah pejabat Aceh Tengah kerap dilakukan terhadap insan pers yang melakukan tugas-tugas jurnalistik.
“Aksi kekerasan seperti ini tidak bisa kita tolerir, pejabat arogan harus dipecat,” tegas Jurnalisa.[]




