BLANG PIDIE – Puluhan warga tidak menggunakan masker terjaring razia petugas gabungan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Razia masker ini untuk mendisplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan dari BPBK, TNI, Polri Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya, melakukan razia masker kepada pengguna kendaraan yang melintas di Jalan Nasional Meulaboh-Tapak Tuan, tepatnya di Desa Gelumpang Payong, Kecamatan Blang Pidie, Abdya, Kamis, 1 Oktober 2020.

Dalam razia tersebut puluhan warga yang tidak menggunakan masker langsung didata oleh petugas dan diberikan sanksi menyayikan lagu Indonesia Raya, menghafal ayat-ayat pendek, serta push up.

Kepala Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Barat Daya, Amiruddin, mengatakan warga ditemukan melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker secara berturut-turut empat kali akan dikenakankan sanksi bayar denda 50 ribu rupiah. Sementara pengusaha toko, swalayan, warung, yang ditemukan tak pakai masker tiga kali secara berturut-turut didenda lebih banyak yaitu 100 ribu rupiah.

Petugas juga terus mengimbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Yaitu memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Abdya.[](Azhar Sigege)