BLANGKEJEREN – Kasus dugaan kecurangan dalam perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kesehatan Gayo Lues tahun 2023 yang dilaporkan Abdurahman dan Amrin ke Posko Pengaduan sudah dicabut. Pelapor tiba-tiba mau mencabut laporannya terhadap Mastina dan Yanti, keduanya tenaga honorer Puskesmas Rikit Gaib.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gayo Lues, Drs. Jamaluddin, Senin, 28 April 2025, mengatakan pada tahun 2023 lalu Abdurahman dan Amrin melaporkan Mastina dan Yanti yang lulus sebagai PPPK karena keduanya merupakan tenaga honorer diduga belum dua tahun bekerja atau tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
“Setelah laporan itu masuk, kami berupaya melakukan mediasi, tetapi pelapor itu (saat itu) tetap ngotot tidak mau mencabut laporannya, sehingga sampai sekarang ini, Mastina dan Yanti belum dikeluarkan SK-nya sebagai PPPK,” kata Jamaluddin.
Namun, lanjut Jamaluddin, seminggu lalu pelapor sudah mencabut laporannya, sehingga diadakan rapat dengan Tim Posko Pengaduan PPPK tahun 2023 yang meliputi unsur Sekda, Asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Dinkes, dan Kabag Hukum Setda Gayo Lues.
“Karena laporan itu sudah dicabut, kami baru berani memprosesnya. Posisi sekarang kami sedang melengkapi berkas agar SK Mastina dan Yanti ini bisa dikeluarkan. Dan proses saat ini BKPSDM sedang berkirim surat dengan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues,” ujar Jamaluddin.
Berdasarkan keterangan Mastina dan Yanti saat ini, kata Jamaluddin, keduanya pernah tidak aktif sebelumnya lantaran sedang mengambil cuti melahirkan. “Masalah surat cuti itupun harus ditandatangani Kepala Puskesmas Rikit Gaib untuk melengkapi berkas”.
“Intinya BKPSDM akan memproses SK-nya kalau laporan sudah dicabut. Kalau masih ada laporan, kami tidak akan memproses SK yang bersangkutan,” ucap Jamaluddin.
Diberitakan sebelumnya, Abdurahman dan Amrin melaporkan Mastina dan Yanti ke Posko Pengaduan dengan alasan kedua terlapor lulus sebagai PPPK dari Puskesmas Rikit Gaib diduga belum dua tahun bekerja. Kasus itupun sempat mencuat di berbagai media massa.
Bahkan masalah itu sempat berulang kali dilakukan mediasi oleh Pemda Gayo Lues, tetapi pelapor ketika itu tetap tidak mau mencabut laporannya dan meminta penegak hukum memproses kasus tersebut sesuai hukum berlaku.[]





