LHOKSEUMAWE – Terdakwa perkara perusakan tembok kios milik Cut Mulyati di Kampung Keramat, Lhokseumawe, Tgk Burhanuddin melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Lhokseumawe tidak menggubris pernyataan sikap mau berdamai dari pihak pelapor, pasalnya damai hanya akan meringankan putusan peradilan.

“Sikap terdakwa jelas, tidak akan berdamai seperti yang disampaikan T Gempar Alamsyah selaku pelapor. Apalagi tidak mungkin persidangan dihentikan hanya karena ada permintaan damai, hanya bisa meringankan saja,” ujar Fauzan SH, Koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe kepada portalsatu, Sabtu 14 Januari 2017.

Fauzan juga menduga ada yang salah dari proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN Lhokseumawe, apalagi terdakwa lebih dulu membeli lahan yaitu tahun 2007, disusul oleh keluarga pelapor tahun 2012, dengan sertifikat yang masuk ke bangunan orang.

“Hanya saja, persoalan tanah itu bukan ranahnya dalam persidangan ini, namun LBH dan terdakwa sepakat untuk menggugat persoalan sertifikat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena ada kesalahan prosedur,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak pelapor perusakan tembok  oleh mantan imum dusun  kampung Keramat, Lhokseumawe T Alamsyah Gempar adik dari Cut Mulyati pemilik rumah menjelaskan tidak berniat u mempidanakan tokoh itu hanya gara-gara persoalan kecil. Namun karena terdakwa tetap bersikukuh bahwa tembok yang dirusak adalah miliknya, maka kasus tersebut terpaksa dilanjutkan ke ranah hukum.

“Beliau tidak mau menyelesaikan masalah ini baik-baik waktu diselesaikan oleh aparatur gampong, bahkan memaksa pemilik tanah sebelumnya  yaitu Ayub Hanafia untuk menandatangai surat pernyataan bahwa tanah yang dijual ke kami tidak seperti yang tertera dalam sertifikat BPN, dalam surat itu juga tertera tanda tangan aparatur desa,” terang Gempar beberapa waktu lalu.

Namun demikian, walau perkara sudah masuk di ranah peradilan, pihaknya masih membuka pintu damai, dengan cacatan 1, terdakwa harus mengakui kesalahannya telah membobol temboh kios milik Cut Mulyati, 2 memperbaiki kembali tembok yang sudah dirusak, 3 meminta maaf ke aparatur desa dan mengakui tembok rumah yang telah dibangun berada diatas tanah milik Cut Mulyati.

“Perusakan terjadi pada 9 April 2016,  kami laporkan ke Polisi 13 Mei. 20 hari  kami menunggu niat baik dari pelaku untuk meminta maaf dan kasus bisa diselesaikan secara musyawarah, ternyata hal itu tidak terwujud. Tgk Burhanuddin tetap pada pendiriannya tidak mengakui kesalahan,” jelas Gempar.

Tgk Burhanuddin Kaoy dijerat  pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang mirik orang lain, dan di tuntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. rencananya persidangan perkara itu akan digelar kembali pada 17 Januari 2017 di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, agenda pembelaan terdakwa.[]