LHOKSEUMAWE – DPRK dan Bupati Aceh Utara belum mencapai kesepakatan (persetujuan bersama) terhadap Rancangan KUA PPAS tahun 2018. Padahal, Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 sudah disampaikan oleh Wakil Bupati kepada DPRK Aceh Utara dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan, 25 Juli 2017.

Baca: Sidom Peng Serahkan KUA PPAS 2018, Cek Mad Sampaikan LKPj AMJ

Kondisi ini menunjukkan, dewan dan bupati belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun Rancangan KUA PPAS 2018 sudah disampaikan lebih dua bulan lalu. Bahkan, menurut sumber portalsatu.com/, pembahasan Rancangan KUA PPAS 2018 mandek lebih sebulan. Pasalnya, setelah beberapa kali dibahas oleh kedua belah pihak (Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/TAPK Aceh Utara) sebelum hari raya Iduladha lalu, pembahasan kemudian macet sampai saat ini.

Pelaksana Tugas Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb alias Taliban menjawab portalsatu.com/, Rabu, 27 September 2017, mengakui, pembahasan Rancangan KUA PPAS 2018 mandek lebih sebulan. Sampai saat ini, kata Taliban, belum ada kejelasan jadwal rapat tentang persetujuan bersama (DPRK dan Bupati Aceh Utara) terhadap Rancangan KUA PPAS 2018.

“Saat duduk bersama (pembahasan dua pihak) terakhir, masih defisit (anggaran dalam Rancangan KUA PPAS 2018), dan TAPK belum dapat menjelaskan terkait sumber anggaran untuk menutupi defisit itu. Bahkan, menurut informasi, di internal TAPK saja belum final soal pagu anggaran yang diusulkan,” ujar Taliban melalui telepon seluler, sekitar pukul 12.30 WIB.

Lihat juga: Pemkab Aceh Utara Klaim Berhemat Anggaran Operasional, Ternyata…

Taliban menegaskan, DPRK sudah mengingatkan TAPK Aceh Utara agar membuat rencana belanja sesuai kemampuan keuangan atau tidak melampaui pendapatan sehingga tak terjadi defisit. “Eksekutif bek 'cet langet’ nye kemampuan han troh sampe pucok on pisang. Jangan membuat banyak kegiatan jika kemampuan keuangan tidak memadai. Anggaran belanja harus sesuai dengan pendapatan yang ada,” katanya.

Baca juga: Target Pendapatan Menurun, Ini Kata Kepala BPKK Aceh Utara

Ia mengakui, berdasarkan Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2018 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, seharusnya kesepakatan bersama terhadap Rancangan KUA PPAS 2018 sudah dicapai pada akhir Juli lalu. “Memang sudah molor dari jadwal. Namun, penyebabnya bukan di dewan, tapi di TAPK. Karena selain menunggu, dewan sudah mempertanyakan kepada TAPK, tapi mereka belum siap, masih menghitung rencana anggaran,” ujar Taliban.

Taliban menyayangkan kinerja TAPK Aceh Utara jika kondisi ini terus berlarut-larut. “Jangan sampai kejadian tahun 2016 terulang lagi. Tahun 2016 kita kena teguran dari kementerian terkait,” katanya.

Lihat pula: Aceh Utara Minta DAU Tak Ditunda, Ini Tanggapan Kemenkeu

Penyusunan APBK Aceh Utara 2018 diduga mengabaikan prinsip penyusunan anggaran. Salah satu prinsip penyusunan APBD 2018 sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 ialah, “Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan Lampiran Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD adalah: Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD (Minggu II Juni 2017);  Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS (akhir Juli 2017); Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD (Minggu I Agustus 2017).

Berikutnya, Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (dimulai Minggu I Agustus 2017); Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD (paling lambat 60 hari kerja sebelum Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah); Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah (paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan); Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi (3 hari kerja setelah persetujuan bersama).

Sekda Aceh Utara Abdul Aziz dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara Muhammad Nasir dihubungi portalsatu.com/ secara terpisah, Rabu, sekitar pukul 13.05 dan 13.07 WIB, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Sampai pukul 14.30 WIB, Nasir juga belum menjawab konfirmasi lewat pesan singkat.[](idg)