BANDA ACEH – Kepolisian Resor Aceh Tamiang menetapkan sembilan tersangka perusakan dan pembakaran Markas Polsek Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, Rabu, 7 November 2018, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi pelaku saat kejadian.
“Ada sembilan tersangka yang sudah ditetapkan dan mereka juga sudah dikeluarkan surat penahanannya. Kepolisian juga sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada kejaksaan,” kata AKBP Zulhir Destrian.
Sembilan tersangka berinisial Ji (38), An (38), Sl (46), Zi (32), Sl (46), In (36), Md (26), In (35), RI (30). Mereka warga setempat di sekitar Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang.
Sebelumnya, masyarakat di sekitar Mapolsek Bendahara, membakar dan merusak kantor polisi tersebut, 23 Oktober 2018.
Penyerangan Mapolsek itu dipicu meninggalnya seorang tersangka narkoba jenis sabu. Pascainsiden tersebut, Kapolsek Bendahara dicopot dari jabatannya.
Kapolres menyebutkan, penetapan tersangka dibagi tiga kategori sesuai dengan perbuatannya. Yakni, pelaku perusakan, pelaku pembakaran, dan pelaku perusakan dan pembakaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan perusakan dan pembakaran Kantor Polsek Bendahara secara spontan. Awalnya mereka unjuk rasa, namun merasa tidak puas, sehingga melakukan perusakan dan pembakaran,” kata dia.
Menyangkut enam anggota Polsek Bendahara yang diduga menyalahi prosedur, sehingga menyebabkan kematian seorang tahanan, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Aceh.
Enam anggota Polsek saat ini dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus dan Ditpropam Polda Aceh. “Jadi, terkait masalah itu, konfirmasikan ke Polda Aceh,” kata AKBP Zulhir Destrian.
Reporter: M.Haris Setiady Agus.[]Sumber: antaranews.com




