SUBULUSSALAM – Pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN Unit Induk Pembangunan II Medan, Sumatera Utara (Sumut) berada dalam kawasan Tahura Lae Kombih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam diduga belum mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia.
Selain izin dari Kemen LHK, dalam mendirikan tower di kawasan Tahura Lae Kombih juga harus mendapat izin pinjam pakai dari Gubernur Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 pasal 54 ayat 1,2 dan 3 tentang kehutanan. Di sana disebutkan untuk mendirikan tower dalam kawasan Tahura harus mendapat izin pinjam pakai kepada Gubernur Aceh.
Pantauan portalsatu.com/, Minggu, 6 Januari 2019 aktivitas pembangunan tower SUTT sedang berlangsung di kawasan Tahura Lae Kombih dari Desa Lae Ikan dan Jontor, Kecamatan Penanggalan.
Pembangunan tower SUTT ini menyebabkan banyak pohon kayu di kawasan Tahura Lae Kombih ditumbangkan. Tidak hanya di lokasi pembangunan tower, kayu-kayu yang menjulang tinggi di lintasan kabel SUTT juga dipotong.
Hal ini menyebabkan kondisi Tahura Lae Kombih di beberapa titik terlihat gundul, pokok-pokok kayu terlihat berserakan di sana, namun beberapa pohon kayu berukuran besar tak lagi ada, diduga ada praktek pengolahan kayu ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu pekerja di lokasi menyebutkan terdapat 23 tower SUTT mulai dari Desa Lae Ikan hingga Puskesmas Jontor. Pembangunan tower ini berjarak normal sekitar 600 meter antar tiang.
Namun karena Medan jalan melewati bukit dan jarang, maka jarak antar tiang menyesuaikan lokasi berkisar antara 200 dan 300 meter dengan ketinggian tower sekitar 50 meter. Proyek ini disebut-sebut dikerjakan oleh PT Medan Smart untuk pembangunan tower SUTT dan pemasangan kabel.
Dari 23 tower tersebut dikabarkan ada tujuh tiang yang berada di kawasan Tahura Lae Kombih, seharusnya mendapat izin pinjam pakai terlebih dahulu dari Kemen LHK dan Gubernur Aceh sebelum pengerjaan dilakukan.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Sahidin melalui Sekretarisnya, Abdul Rahman Ali saat dikonfirmasi portalsatu.com/ belum memberikan jawaban pasti terkait apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin atau belum.
Abdul Rahman Ali mengaku sedang berada di Jakarta karena ada kegiatan dinas berjanji akan memberikan jawaban lengkap terkait izin pembangunan tower di kawasan Tahura Lae Kombih sepulang ia dari Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun portalsatu.com/ terdapat tujuh titik koordinat tower SUTT yang masuk dalam kawasan Tahura mulai dari Desa Lae Ikan masing-masing tiang nomor 136, 137, 140 dan 141. Sementara tiga tower lainnya yakni nomor 146, 147 dan 149 terdapat di Desa Jontor.
Lokasi tersebut berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH), wilayah XXVIII Aceh di Banda Aceh tentang penjelasan kawasan hutan.
Hal ini diketahui melalui penjelasan tertulis dari BPKH Aceh yang dikirim pada 13 Maret 2017 lalu ke DLHK Subulussalam terkait pembangunan transmisi SUTT 150 KV di kawasan Lae Ikan dan Jontor, Kecamatan Penanggalan.[]





