BANDA ACEH – Polemik terkait izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk PT Emas Mineral Murni (PT EMM) terus bergulir di Aceh. Pemberian izin untuk perusahaan tambang itu menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Aliansi Pengamat Aceh (APA) turut memberikan tanggapan. Ketua APA, Aris Faisal Djamin S.H., menilai pemberian izin dari BKPM untuk PT EMM dalam hal pertambangan di Beutong adalah sebuah pelecehan bagi Aceh.
“Saya rasa itu sebuah pelecehan ya, sebab Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam hal ini nyata-nyatanya sudah menolak, kok pemerintah pusatnya yang bersikukuh. Apalagi di dalam kawasan yang ingin dibuat tambang itu banyak sekali situs cagar budayanya, seharusnya pemerintah pusat harus tahu tata aturan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006,” kata Aris, 29 Januari 2019.
Sementara itu, Sailendra Wangsa S.H., M.H., dari APA mengatakan bahwa pemberian izin dari BKPM itu adalah sikap tidak baik yang dicontohkan pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat seharusnya tidak memberikan izin tersebut dengan begitu saja, tentunya harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Aceh maupun DPRA, sebab Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 menjelaskan seperti itu,” kata Sailendra.
Menurutnya, Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh harus menolak semua rencana pembangunan tambang yang dirasa merugikan rakyat.
“Kekuasaan di Aceh adalah mutlak milik rakyat Aceh, Anda berkuasa di Aceh adalah sebuah mandat dari rakyat Aceh,” katanya.[](rilis)



