BIREUEN – Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh kepada pelaku pembunuhan Ayu Azhara, 6 tahun, warga Gampong Pandrah Janeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Kamis 21 April 2016.
Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut dibuka oleh Fauzi, SH., MH, selaku Ketua majelis Hakim dan beranggotakan Muchtaruddin, SH, serta Irwanto, SH sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Mala Kristin, SH dan Cut Indri, SH serta dua orang terdakwa yaitu Kamariah dan Muktar Ibrahim.
Pengadilan telah memutuskan bahwa dua pelaku pembunuhan ayu di vonis selama 10 tahun. Kami menghormati dan mengapresiasikan putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terpidana tersebut meski belum sesuai dengan tuntutan JPU, kata Fauzan, koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe selaku kuasa hukum korban dalam siaran pers diterima portalsatu.com, Jumat 22 April 2016.
Fauzan juga mengatakan dengan adanya putusan ini dapat menjadi acuan bagi hakim-hakim lain baik di Pengadilan Negeri Bireuen maupun pengadilan-pengadilan negeri lainnya agar kekerasan terhadap anak dapat terminimalisir.
Menurut Fauzan, hal ini penting karena tindakan kekerasan terhadap anak di Aceh akhir-akhir ini masih sangat tinggi, salah satu penyebabnya pelaku kekerasan tersebut tidak tersentuh hukum, ada yang berakhir damai, ada yang putusan bebas, ada yang belum dilengkapi berkas oleh Penyidik dalam hal ini kepolisian sehingga ini menjadi salah satu faktor maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Aceh.
Fauzan mengingatkan masyarakat dan para orang tua agar tidak perlu takut untuk melaporkan tindakan-tindakan kekerasan terhadap anak ke pihak berwenang, atau instansi serta lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah, meski terkadang tidak berakhir dengan apa yang diharapkan, namun optimis saja, yang penting jangan diam.
Selain itu, terkait putusan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bireuen, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Setelah membacakan putusan dan mengetuk palu sidang, kedua terpidana tersebut langsung menghampiri Majelis Hakim untuk meminta keringanan, namun Majelis tidak menghiraukan dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terpidana dari Ruang Sidang.[](tyb)



