BLANGKEJEREN – Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si., dan Wakil Bupati H. Maliki, S.E., M.AP., didampingi Plt. Sekretaris Daerah menerima silaturahmi Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk membahas penyelesaian permasalahan 5 desa yang masuk dalam kawasan TNGL di Kecamatan Putri Betung.
Saat pertemuan yang berlangsung, Selasa, 4 Agustus 2026, Tim TNGL mengusulkan penyelesaian melalui pola Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa-desa yang sudah terlanjur dikuasai masyarakat. Skema ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengakuan Areal Terbangun di Dalam Kawasan Hutan.
“Pola PKS menjadi salah satu opsi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sambil tetap menjaga fungsi konservasi kawasan TNGL,” ujar Ali Sadikin, Kepala Seksi III Blangkejeren.
Bupati Gayo Lues menyampaikan apresiasi atas inisiatif dialog tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tetap berharap dan mengupayakan agar kelima desa di Kecamatan Putri Betung dapat dikeluarkan dari kawasan TNGL.
“Kami menghargai upaya TNGL mencari solusi. Namun, harapan dan perjuangan kami tetap sama, yaitu bagaimana 5 desa ini bisa dilepaskan dari kawasan, agar masyarakat memiliki kepastian untuk membangun dan menyejahterakan desanya,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan, saat ini pembahasan masih berada pada tingkat kebijakan. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan terus berkoordinasi dengan Kementerian LHK, TNGL, dan pemangku kepentingan lain agar solusi yang diambil berpihak pada masyarakat sekaligus sesuai regulasi.
Pemkab Gayo Lues berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan.[]




