BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan berupaya membantu menyelesaikan masalah asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda, di Jalan Poncowinatan No 6 di Yogyakarta. Pemerintah juga akan melakukan pendekatan dengan Sultan Yogyakarta terkait sengketa tersebut.
Hal demikian disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah didampingi Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian dan Kepala Humas Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Senin, 24 April 2017.
Gubernur Aceh mengatakan asrama tersebut bukan milik Pemerintah Aceh, melainkan milik masyarakat Aceh di Yogyakarta. Namun demikian sebelum perkara tersebut masuk ke Pengadilan, Pemerintah Aceh telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Banyak upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti klarifikasi status kepemilikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Yogyakarta dan bahkan menyurati Kementerian Agraria. Artinya Pemerintah Aceh jauh hari sudah melakukan upaya. Namun, tiba-tiba kembali muncul gugatan oleh seseorang bernama Sutan Suryajaya, yang mengaku sebagai pemilik sah Hak Guna Bangunan (HGB), ujarnya.
Gubernur Aceh secara resmi juga akan menyurati Sultan Jogja untuk mencari solusi terhadap mahasiswa yang menempati asrama tersebut.
Upaya berikutnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah dengan melakukan pendekatan dengan sultan Jogja, katanya.[]

