BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 3.785.510 warga Aceh dalam rentang waktu lima bulan ke depan, mulai 15 Januari 2021. Namun, ada 14 kriteria orang yang tidak boleh diberi vaksin Sinovac. 

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, mengatakan tahap pertama termin satu pelaksanaan vaksin dimulai 15 Januari 2021 untuk Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya tahap pertama termin kedua dimulai 15 Februari 2021 untuk 21 kabupaten dan kota lainnya di Aceh. 

Hal tersebut dijelaskan Hanif dalam rapat virtual mingguan Satgas Covid-19 Aceh di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Rabu, 13 Januari 2021. Hanif juga menyampaikan itu saat menggelar konferensi pers di Dinkes Aceh, Rabu.

Menurut Hanif, untuk mengampanyekan vaksinasi itu, Dinas Kesehatan Aceh bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menggandeng Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ikut mensosialisasikan pentingnya vaksin guna memutus mata rantai penularan virus korona.

“MPU sudah mengikuti putusan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Jadi, mereka tidak lagi mengeluarkan fatwa. MPU secara resmi akan mengeluarkan surat akan mengikuti MUI Pusat,” ujarnya.

Hanif mengatakan, 3.785.510 warga di Aceh yang akan menerima vaksinasi terdiri dari 56.450 tenaga kesehatan, 365.294 tenaga pelayanan publik, personel TNI dan Polri, 1.771.014 masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi, dan 1.592.752 pelaku ekonomi esensial serta masyarakat lainnya. “Sehingga total sasaran vaksinasi Covid-19 di Aceh berjumlah 3.785.510 orang dari berbagai latar belakang profesi masyarakat,” tutur Kadis Kesehatan Aceh itu.

Namun, kata Hanif, pihaknya tidak akan memaksa masyarakat untuk divaksin jika ada penolakan. “Kalau ditolak (untuk divaksin) kita terima, jadi tidak bisa dipaksa,” kata Hanif.

Hanif merincikan waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai 15 Januari 2021 di tiga lokasi, yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, RSUD Meuraxa Banda Aceh dan RSUD Aceh Besar.

Pada tahap pertama tersebut, lanjut Hanif, vaksinasi akan diawali terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.

“Jumlah orang yang akan divaksin pada tahap pertama mencapai 6.334 orang tenaga kesehatan dari provinsi dan Kota Banda Aceh. Kemudian ditambah 10 orang pejabat publik provinsi dan Kota Banda Aceh,” ujar Hanif.

Pada tahap tersebut juga akan dilakukan vaksinasi terhadap 2.521 tenaga kesehatan dari Aceh Besar ditambah 10 pejabat publik di kabupaten tersebut.

Hanif juga merincikan proses vaksinasi di seluruh Aceh akan dilakukan oleh 1.014 vaksinator. Para vaksinator tersebut telah dilatih dan dibekali keterampilan, sehingga telah siap untuk melakukan vaksinasi.

Dalam rapat virtual mingguan Satgas Covid-19 Aceh juga dijelaskan jenis vaksin yang akan digunakan di Aceh yaitu Sinovac.

“Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Bio Farma, adalah suci dan halal,” ujar Hanif seraya menambahkan jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin tersebut.

Hanif juga menjelaskan 14 kriteria orang yang tidak boleh diberi vaksin Sinovac. Hal tersebut sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang Penunjukan Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Berikut 14 kriteria tersebut:

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Penderita penyakit jantung
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
6. Penderita penyakit ginjal
7. Penderita reumatik autoimun
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penderita penyakit hipertiroid
10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
12. Penderita diabetes melitus
13. Penderita HIV
14. Penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).[](Fikri/*)