LHOKSEUMAWE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh akan menentukan langkah audit terhadap proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, yang dibangun dengan dana Otonomi Khusus sejak tahun 2013 hingga sekarang. 

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal itu menjawab portalsatu.com via pesan WhatsApp, Rabu, 13 Januari 2021. 

Amatan portalsatu.com di lapangan, proyek itu belum tuntas. Hal ini diakui pihak Dinas PUPR Lhokseumawe yang mengatakan proyek itu akan dilanjutkan dengan dana Otsus tahun 2021 sekitar Rp5 M.

Persoalannya, berdasarkan hasil penelusuran LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), tidak ditemukan adanya pelaksanaan proyek pembangunan tanggul itu pada tahun anggaran (TA) 2020. Namun, anggaran paket TA 2020 dicairkan oleh pemerintah kepada rekanan, sehingga MaTA menduga paket TA 2020 “tidak terealisasi atau potensi (diduga) fiktif”.

Atas dugaan tersebut, pihak Dinas PUPR kepada portalsatu.com mengatakan, “BPKP bisa mengaudit, apakah betul itu fiktif?”

Lantas, apakah BPKP Perwakilan Aceh akan mengaudit secara menyeluruh hasil pekerjaan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa sumber dana Otsus sejak paket TA 2013 sampai paket TA 2020 melalui audit investigasi?

“Sesuai dengan issue tersebut, BPKP akan dan sedang berkoordinasi dengan instansi penyidik dan Pemda terkait untuk menentukan langkah audit yang akan dilakukan,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.

Masih terkait proyek itu, berdasarkan penjelasan pihak Dinas PUPR kepada portalsatu.com, paket TA 2020 panjang tanggul dibangun 123 meter. 

Amatan portalsatu.com di lapangan, pada salah satu batu yang menjadi badan tanggul itu ada tulisan dengan cat merah “0 + 123”. Muncul dugaan angka itu sebagai tanda volume 123 meter. Namun, angka 123 itu bukan pada ujung tanggul yang sudah dibangun. Tulisan pada batu ujung tanggul adalah “140.5”, yang jaraknya dengan angka 123 tadi mencapai belasan meter. 

Belakangan mencuat informasi dan pertanyaan yang masih dugaan, apakah paket TA 2019 panjang tanggul dibangun melebihi volume dalam kontrak? Apakah paket TA 2020 diduga tidak direalisasikan lagi pada tahun tersebut karena sudah dikerjakan sekalian dengan paket TA 2019? 

Terkait dugaan tersebut, portalsatu.com juga meminta tanggapan dari BPKP untuk pengetahuan bagi publik, apabila terjadi seperti itu (rekanan diduga membangun tanggul lebih dahulu/sebelum lahir kontrak paket TA 2020, kemudian tinggal memproses pencairan anggaran pada pemerintah), apakah dibolehkan secara aturan?

“Setiap pekerjaan fisik/nonfisik (di lingkungan kementerian/lembaga/Pemda dan korporasi) dilakukan harus berdasarkan volume dan nilai kontrak serta anggaran yang tersedia. Tidak boleh melaksanakan pekerjaan tanpa dukungan kontrak dan anggaran,” ujar Indra Khaira Jaya.[](red)

Baca juga: Ini Data dan Fakta Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Bernilai Puluhan Miliar

 Ini Penjelasan PUPR Lhokseumawe Soal Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa