BANDA ACEH – Pemerintah Aceh membahas terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan para bupati/wali kota se-Aceh. Pembahasan bersama dilakukan karena penerapan PSBB di suatu wilayah harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengatakan, pemerintah Aceh sedang membahas pengajuan PSBB ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 

“Ada prasyarat yang harus dipenuhi seperti hasil kajian epidemiologi Covid-19, dan baru kemudian Gub/bupati/wali kota mengusulkan PSBB kepada Menkes RI. Yang usulkan PSBB bukan hanya gubernur, juga boleh bupati/wali kota,” kata SAG saat dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu, 8 April 2020.

SAG menyampaikan, penerapan PSBB tersebut bisa diajukan Bupati dan Wali Kota, berdasarkan kajian dan situasi penyebaran virus corona di daerahnya masing-masing. “Bisa jadi daerah itu kajian epidemiologinya, kasusnya sangat banyak,” ujarnya.

Terkait keputusan kapan penerapan PSBB tersebut, kata SAG, pemerintah Aceh belum memutuskan. Pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini di Aceh.

“Itu belum. Kajian epidemiologi itukan terkait jumlah kasus dan pola penyebarannya. Kita berharap di Aceh tidak banyak dan tidak melebar kasusnya,” ucap SAG.[]