BANDA ACEH – Pemerintah Aceh sudah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 kepada DPRA. Namun, DPRA “menolak” dengan cara mengembalikan Rancangan KUA-PPAS 2020 tersebut kepada Pemerintah Aceh. Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota di Aceh juga telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) serta PPAS 2020 kepada DPRK.
Untuk diketahui, sesuai Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diatur dalam Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Rancangan KUA dan PPAS 2020 harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II Juli 2019. Selanjutnya, kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS tersebut paling lambat minggu II Agustus 2019. (Baca: Ini Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD 2020 Menurut Permendagri 33/2019)
Informasi dihimpun portalsatu.com/, Senin, 5 Agustus 2019, Pemerintah Aceh sudah menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada DPRA melalui surat pada 12 Juli lalu. Namun, DPRA kemudian mengembalikan Rancangan KUA-PPAS 2020 tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui surat pada 24 Juli 2019.
Menurut sumber portalsatu.com/, DPRA berharap Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBA (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2019 terlebih dahulu agar dapat segera dibahas bersama. Namun, ternyata Pemerintah Aceh ‘hanya’ menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2020.
Satu sumber menyebutkan, DPRA tetap akan menolak membahas Rancangan KUA-PPAS 2020 jika Pemerintah Aceh menyerahkan lagi dokumen tersebut. DPRA periode 2014-2019 yang masa jabatannya akan berakhir, kabarnya memberi peluang kepada DPRA periode mendatang untuk membahas Rancangan KUA-PPAS 2020. DPRA periode ini akan fokus memantau perkembangan realisasi APBA 2019.
Sementara itu, Plt. Gubernur Aceh dikabarkan sudah menyurati DPRA pada pengujung Juli lalu sebagai respons atas surat Ketua DPRA yang mengembalikan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada Pemerintah Aceh.
Menurut sumber portalsatu.com/, Pemerintah Aceh akan menyampaikan Rancangan KUPA-PPASP 2019 kepada DPRA dalam pekan ini.
Berdasarkan Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD 2019 sebagaiman diatur dalam Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan PPASP harus dilakukan paling lambat minggu II Agustus 2019.
Kabupaten/Kota
Informasi dihimpun portalsatu.com/, sejumlah kabupaten/kota di Aceh sudah menyampaikan Rancangan KUPA-PPASP 2019 dan KUA-PPAS 2020 kepada DPRK. Bahkan, ada kabupaten/kota sudah sudah teken kesepakatan antara kepala daerah dan DPRK terhadap KUPA-PPASP 2019 dan KUA-PPAS 2020.
Di antaranya, Bupati dan Pimpinan DPRK Aceh Barat menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2020 dan KUPA-PPASP 2019 dalam rapat paripurna dewan, 23 Juli 2019 lalu. Lalu, Wali Kota dan Ketua DPRK Banda Aceh telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2020 dalam rapat paripurna dewan, 30 Juli lalu. Sedangkan Pimpinan DPRK dan Bupati diwakili Sekda Aceh Utara teken Nota Kesepakatan KUPA-PPASP 2019 dalam rapat paripurna dewan, 3 Agustus lalu. Bupati Aceh Utara juga sudah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2020 dalam rapat paripurna DPRK, 18 Juli lalu, tapi sejauh ini belum dibahas secara dua pihak.
Selain itu, Pemerintah Aceh Tamiang menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada DPRK dalam rapat paripurna, 16 Juli lalu. Sedangkan Pemerintah Aceh Timur menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2020 kepada DPRK dalam rapat paripurna, 19 Juli lalu. Adapun Bupati Bener Meriah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2020 dalam rapat paripurna DPRK, 30 Juli lalu.[](idg/berbagai sumber)




