BANDA ACEH – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Ini dinilai sebagai pengganti dari perangkat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang masih belum terbentuk saat ini.

Erlanda menyebutkan, langkah ini salah satu solusi penguatan kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam hal efektivitas bekerjanya KKR Aceh. “Kita tidak mungkin memungkiri bahwa perumusan pasal 229 ayat (2) UUPA itu menjadi dasar dari bekerjanya KKR Aceh, karena di dalam pasal itu disebutkan bahwa KKR Aceh adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari KKR Nasional,” kata dia melalui pernyataan diterima portalsatu.com, Senin, 15 Mei 2017. 

“Bagaimana bisa KKR Aceh bekerja maksimal bila untuk memanggil pelaku kejahatan masa lalu saja tidak bisa dilakukan oleh KKR Aceh karena ketidaktersediaan regulasi nasional yang belum ada. Kan tidak mungkin kita pasrah saja dengan keadaan ini, sedangkan para korban sangat menantikan kerja dari KKR Aceh,” ujar Erlanda.

Menurut Erlanda, ini seharusnya menjadi konsen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan keadilan transisional di Aceh bersama pemerintah pusat.

“Ingat UUPA hanya berlaku bagi Aceh dalam ruang lingkup yang terbatas, kekhususannya hanya sampai ke wilayah perbatasan Sumatera Utara. Sedangkan lewat dari itu tidak berlaku lagi UUPA, bagaimana bisa KKR Aceh memanggil pelakunya kalau seperti ini. Dukungan pusat harus ada dalam penguatan kelembagaan KKR Aceh ini,” katanya.

Menurut Erlanda, apabila tidak ada dukungan pemerintah pusat, otomatis kerja KKR Aceh nantinya hanya terpaku pada pencarian fakta yang berasal dari korban saja, bukan pelaku. Padahal, inti rekonsiliasi ini meminta pertanggungjawaban pelaku dengan cara rekonsiliasi.

“Ini yang seharusnya juga ikut di-sounding Pemerintah Aceh selain persoalan kesekretariatan dan instrumen pendukung lain yang belum ada bagi KKR Aceh,” ujar Erlanda.

Erlanda melanjutkan, bagaimanapun Aceh tidak bisa alergi membangun komunikasi ke pusat, karena payung hukum atau instrumen nasional itu dibutuhkan untuk mendukung keberadaan KKR Aceh.

Itu sebabnya, Erlanda menawarkan kepada Pemerintah Aceh dan pusat untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi yang terdiri dari unsur perwakilan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Ini sebagai jalan untuk mengisi kekosongan hukum yang diakibatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KKR Nasional. Apabila sudah ada UU KKR Nasional yang baru, kata dia, tinggal dibubarkan saja komite ini.

Toh kan tidak ada yang yang dirugikan dalam hal ini, karena ini kan menyangkut ijtihad kita dalam menuntaskan kejahatan masa lalu, terlebih putusan MK yang membatalkan UU KKR Nasional itu sendiri tidak membatasi para pencari keadilan untuk mendapatkan rekonsiliasi sebagaimana yang terdapat di dalam putusannya,” kata Erlanda.

“Lalu apa salahnya mencoba mencari solusi untuk penguatan kelembagaan KKR Aceh ini,” pungkasnya.[](rel)