BANDA ACEH – Pemerintah Aceh didesak untuk segera mengesahkan qanun tentang pertanahan di Aceh, supaya sengketa yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan selama ini bisa diselesailan. Desakan tersebut disuarakan oleh puluhan anggota Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh saat berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu, 20 Januari 2016.
“Kami sudah lama berjuang untuk tanah yang dikuasai oleh PT Rapala di Aceh Tamiang. Di Aceh Utara juga ada tanah yang di ambil oleh PT Arun. Mereka mengambil hak rakyat berupa tanah dan belum dikembalikan hingga saat ini,” kata Rahmad, koordinator aksi, kepada wartawan.
Seperti diketahui, sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan sudah terjadi di wilayah Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Langsa bisa segera diselesaikan.
Rahmad juga mendesak Pemerintah Aceh, agar segera membentuk Badan Pertanahan Aceh (BPA) sesuai amanah Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2014. Mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk memperjelas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang merugikan rakyat Aceh.
“Untuk itu, pemerintah Aceh harus segera mengesahkan qanun tentang pertanahan di Aceh,” katanya.
Rahmad mengatakan saat ini ada 12 masyarakat yang ditahan karena melakukan aksi ikhwal sengketa keberadaan PT Rapala di Aceh Tamiang. Kalau dilihat dari sejarah, kata dia, permasalahan tanah di beberapa wilayah di Aceh sudah berlangsung puluhan tahun. Dia mencontohkan seperti PT Arun di Aceh Utara, dan PT Rapala di Aceh Tamiang.
Ia mengatakan PAKAR Aceh sudah menyampaikan permasalahan serupa beberapa waktu lalu kepada Ketua DPR Aceh dan Komisi I DPR Aceh. Tapi belum ada realisasinya sampai sekarang.
“Kami mendesak pemerintah Aceh untuk menyelesaikan seluruh konflik pertanahan di Aceh dan segera mengesahkan qanun pertanahan,” katanya.[](bna)

