BANDA ACEH – Senator Fachrul Razi, membesuk korban demonstrasi PT. Rapala yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kamis, 28 Januari 2016. Mereka divonis hukuman 22 bulan penjara.
“Langkah tegas vonis hukuman untuk menahan 11 warga tersebut menjadi catatan hitam dalam praktek demokrasi di Aceh. Dimana PT. Rapala dilindungi dalam jubah kekuasaan pemerintah,” ujar anggota DPD RI asal Aceh ini kepada portalsatu.com, Jumat, 29 Januari 2016.
Dia mengatakan konflik antara masyarakat Aceh Tamiang dengan PT. Rapala tidak kunjung selesai karena lemahnya peran pemerintah dalam mencari jalan keluar terhadap permasalah tersebut. Hari ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang seakan tidak peduli dengan nasib rakyatnya.
“Rakyat dipaksa berjuang sendiri menghadapi perusahaan yang dibantu oleh penegak hukum yang memihak kepada pemilik modal,”ujarnya.
Senator Fachrul Razi mengatakan sudah saatnya pemerintah mengambil sikap tegas untuk membela rakyatnya. Dia juga meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh izin perkebunan di Aceh.
“Rampungkan segera Qanun Pertanahan dan percepat pelimpahan wewenang Badan Pertanahan adalah langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah,” katanya.
Dia mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap perizinan perkebunan dan pertanahan yang ada di Aceh. Menurutnya evaluasi ini perlu dilakukan untuk memilih orang yang berintegritas dan pro kepada rakyat dalam menangani kasus pertanahan.
“Selama ini hal ini luput dari pandangan kita semua,” katanya.
Di hadapan korban PT. Rapala, Senator Fachrul Razi menyatakan cukup prihatin dengan putusan pengadilan yang pro kepada pemilik modal. Dia mengatakan akan segera membahas masalah ini dengan Kementrian Pertanahan di Jakarta untuk dicarikan solusinya.
“Segala macam langkah yang tidak menyalahi peraturan akan saya upayakan untuk terus bersama masyarakat Aceh Tamiang dalam memperjuangkan haknya atas tanah,” ujarnya.[](bna)


