BANDA ACEH – Permohonan eutansia atau tindakan mengakhiri hidup seseorang yang sakit parah dengan kematian melalui suntikan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu, 3 Mei 2017, oleh Berlin Silalahi (46) sangatlah miris dan memprihatinkan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, menyerukan kepada Pemerintah Aceh, melalui dinas terkait untuk segera menangani masalah ini dengan cepat dan tidak boleh mendiamkan kasus tersebut.

“Jelas, kasus ini bentuk dari keputus asaan korban atas ketidakhadiran negara terhadap warganya, di sini diwakili oleh Pemerintah Aceh yang harusnya merespon penderitaan korban,” kata Sekjend DPW PSI Aceh, Yuli Zuardi Rais, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Jumat, 5 Mei 2017.

Sebagaimana diketahui, Berlin yang kini menderita sakit kronis juga korban bencana gempa dan tsunami Aceh yang terjadi tahun 2004 lalu. Pasca-bencana hingga saat ini, Berlin diketahui belum mendapat bantuan rumah dari pemerintah maupun dari lembaga nonpemerintah. 

Merasa putus asa dengan penyakit kronis yang dideritanya, yang juga tak kunjung sembuh, ditambah lagi kondisi hidup Berlin yang kini tidak lagi memiliki rumah tempat tinggal, maka ia mengajukan permohonan eutansia ke PN Banda Aceh.

“Kebijaksanaan pemerintah diperlukan dalam menjawab berbagai kesulitan masyarakat. Kita tidak ingin hal ini jadi preseden buruk dan semakin banyak masyarakat yang menempuh cara-cara tak lazim untuk mencari solusi dari masalah yang mereka hadapi,” ujar Yuli.

Menurutnya perbaikan layanan kesehatan harus dilakukan secara sitematis dan terus menerus, karena memperoleh layanan kesehatan yang layak itu merupakan hak dasar bagi semua orang. “Terutama masyarakat yang kurang mampu sebagaimana amanah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,” katanya.[]