BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dinilai tidak konsisten menerapkan syariat Islam di Aceh secara kaffah. Sistem ekonomi syariah yang tengah digalakkan juga diduga sebagai couver pencitraan semata.
Demikian disampaikan Sekjend Institute Ekonomi Islam (IEI) Aceh, Murtada Edy, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Selasa, 6 September 2016.
Pernyataan Murtada bukan tanpa alasan. Dia menduga ketidakseriusan Pemerintah Aceh tersebut dari kebijakan kerjasama dengan bank konvensional asal Jerman dalam bentuk utang.
“Keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mensyariatkan Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah merupakan awal dari kebangkitan sistem pengelolaan keuangan syariah di Aceh, namun yang terjadi saat ini, di tengah kegembiraan itu, pemerintah malah bekerjasama dengan pihak bank konvensional yang katanya dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah sakit regional Aceh,” kata Murthada.
Dia mengatakan banyak persoalan yang perlu dikaji ulang dalam hubungan dengan bank konvensional asal Jerman tersebut. Bukan hanya terfokus pada pembangunan gedung rumah sakit dan utang keluar negeri saja.
“Akan tetapi proses peminjaman atau dengan sistem akad apa Pemerintah Aceh lakukan, juga perlu dikaji ulang,” kata Murthada.
Murthada menilai seharusnya Pemerintah Aceh turut melibatkan pihak ulama dan akademisi ekonomi syariah dalam membuat kebijakan tersebut.
“Ini supaya kita tidak dibohongi oleh sistem konvensional. Banyak negara atau pihak yang telah bangkrut karena kerjasama dengan sistem konvensional,” katanya.
Dia mengatakan sistem keuangan syariah merupakan harga mati untuk rakyat Aceh. Pria yang masih berstatus mahasiswa ini juga menolak riba dalam bentuk apapun.
“Jika pemerintah masih ngotot melakukan transaksi secara riba, maka secara nyata bahwa Pemerintah Aceh melanggar syariat Islam dan kembalikan saja Bank Aceh ke sistem konvensional,” katanya.[](bna)




