BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperhatikan dan memberikan dukungan yang serius terhadap penyaluran LPG 3 kg atau gas melon yang belakangan mulai langkah di beberapa kawasan di Aceh.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, saat penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Distribusi LPG Tabung 3 Kg di Wilayah Aceh antara PT Pertamina dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, di kediaman Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 21 Desember 2017.

“Kita semua tentu tahu, dengan kondisi geografis Aceh tugas yang diemban PT Pertamina dalam penyaluran LPG 3 Kg tidaklah mudah. Oleh karena itu, telah menjadi komitmen Pemerintah Aceh untuk memberi perhatian yang serius dan dukungan terhadap penyaluran LPG 3 kg ini,” kata Nova dalam kata sambutannya.

Nova menjelaskan, kelangkaan bahan bakar gas, khususnya LPG 3 Kg bukan hanya di Aceh, namun juga terdengar di sepanjang akhir tahun di seluruh Indonesia. Keluhan dari masyarakat akan sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg tersebut menjadi persoalan tersendiri, baik bagi PT Pertamina, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Badan usaha milik pemerintah (Pertamina) harus bekerja sama dengan aparatur negara, untuk mengatasi kesulitan masyarakat,” jelasnya.

“Keluhan masyarakat yang susah mendapatkan 3 Kg menjadi tanggungjawab sendiri bagi pemerintah sehingga harus cepat merespons,” jelasnya lagi.

PT Pertamina dikatakan telah melakukan penyaluran LPG 3 Kg sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah perwilayah yang telah ditentukan. Namun pada rantai pasok paling bawah atau di tingkat pengecer dijumpai adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, indikasi adanya penimbunan dan penjualan di atas harga eceren tertinggi (HET).

“Dalam konteks ini, tentu ada Dinas ESDM dan Pertamina, yang memegang mandat. Kami percaya Pertamina sudah melakukan apa yang harus dilakukan, penyaluran juga sudah dilakukan sebaik-baiknya. Namun di lapangan yang tidak sesuai, di mana penjual eceran yang ditemukan penimbunan dam penjualan harga yang tinggi. Selain itu, bisa saja pemakaian yang tinggi di masyarakat, sehingga penjualan harga gas melonjak tinggi,” ungkap Nova Iriansyah.

“Persoalan inilah yang mendasari dilakukannya perjanjian kerja sama ini, bahwa Pemerintah Aceh dan PT Pertamina tidak menutup mata dengan kejadian ini, masyarakat harus memperoleh haknya dan penyalur harus melaksanakan kewajiban penyaluran sesuai dengan aturan dan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah Aceh kata Nova, dalam hal ini tidak dapat menyalahkan pihak PT Pertamina atas kelangkahan dan tingginya harga LPG 3 Kg di masyarakat. Perjanjian yang dilakukan, pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, adalah untuk bersama-sama mencari akar permasalah serta mencari solusinya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wakil Gubernur Aceh berharap, kerja sama ini dapat didukung oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah kabupaten kota, aparat penegak hukum, masyarakat, serta media untuk bersama-sama mendukung penyaluran LPG 3 Kg, tepat sasaran. Selain itu, peran masyarakat juga diminta apabila melihat oknum-oknum yang bermain-main dengan menimbun LPG untuk segera melaporkan.

“Harapan kami, dampak dari perjanjian kerjasama antara PT Pertamina dan Dinas ESDM Aceh ini disamping dapat mengamankan kuota LPG 3 kg dalam penyalurannya menjadi tepat sasaran, juga dapat menciptakan rantai pasok yang lebih baik sehingga kedepan kelangkaan dan potensi penyimpangan-penyimpangan di lapangan tidak terjadi lagi di Aceh,” ujarnya.

“Kerja sama ini juga kami berharap, semoga memberikan kemajuan bagi Aceh menjadi Aceh yang lebih hebat.”[]