TAKENGON – Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum mengadakan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, di Hotel Linge Land, Takengon, Aceh Tengah, Senin-Selasa, 9-10 Desember 2019.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Karimansyah, S.E., M.M., diikuti 118 peserta mulai dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para pejabat SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tengah dan unsur terkait lainnya.
Dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh memaparkan tentang Kebijakan Pemerintah Aceh dalam Mendukung Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Infokom Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika mengurai tentang Tinjauan aneka peraturan perundang-undangan dan kebijakan berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda Aceh menyampaikan materi Tujuan dan Substansi Keterbukaan Informasi Publik menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Panitia sosialisasi menjelaskan, sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik merupakan bahagian dari pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab semua Badan Publik pemerintahan dan nonpemerintah dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan serta memberikan pelayanan Informasi Publik.
Hal-hal penting dalam qanun ini mengatur tentang Badan Publik, hak Pemohon, kewajiban pengguna Informasi Publik, hak dan kewajiban Badan Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan pengelolaan pelayanan informasi, Pejabat PPID Publik, mekanisme permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan pendampingan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi Aceh, Kerjasama, Gugatan ke Pengadilan dan Pidana.
Dengan disusunnya Qanun-Qanun Aceh tersebut, yakni Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi, maka dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum para stakeholder dan untuk mewujudkan pembangunan dan tertib hukum di Aceh, maka perlu dilaksanakan sosialiasi peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan sosialisasi ini menyebarluaskan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik, dan kaitannya dengan berbagai hal lainnya dalam pembangunan Aceh.
Sasaran ingin dicapai dalam sosialisasi ini adalah: (a) Kesamaan persepsi terhadap tujuan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. (b) Identifikasi isu-isu pokok terhadap tindak lanjut pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Rumusan saran/masukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah: (a) Terciptanya pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. (b) Adanya konsep awal atau rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan. Lahirnya saran/masukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Ruang lingkup kajian dalam sosialisasi ini menyangkut beberapa pokok bahasan sebagai berikut : (a) Kebijakan Pemerintah Aceh dalam mendukung Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. (b) Tinjauan aneka peraturan perundang-undangan dan kebijakan berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. (c) Tujuan dan Substansi Keterbukaan Informasi Publik menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.[](adv)





